Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Dlingo, Bantul, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. Penangkapan kedua pelaku ini terbilang dramatis, melibatkan aksi kejar-kejaran dengan warga hingga sepeda motor curian yang mereka dorong terperosok ke dalam jurang.
Kapolsek Dlingo, Iptu Yuwana, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tekik RT 01, Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul. Korbannya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Y (40), warga Temuwuh.
"Dua tersangka yang telah diamankan adalah MIN (22) warga Piyungan, Bantul, dan AK (18) warga Prambanan, Sleman," kata Yuwana saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (12/11/2025).
Aksi pencurian ini mulai terungkap berkat kecurigaan sekelompok warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Mereka melihat dua orang mencurigakan sedang 'menyetep' (mendorong dengan kaki) sebuah sepeda motor. "Kecurigaan warga semakin menguat lantaran salah satu pelaku menggunakan kerudung untuk menutupi kepala dan plat nomor motor yang distep juga ditutup kain," ujar Yuwana.
Saat dikejar oleh warga, kedua terduga pelaku meningkatkan laju sepeda motor mereka. Nahas, karena kondisi jalan yang berkabut dan memasuki jalan kampung, motor curian, jenis Honda PCX, yang sedang didorong tersebut hilang kendali dan akhirnya terperosok ke dalam jurang dengan kedalaman kurang lebih 2 meter.
"Satu orang terduga pelaku, langsung berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian. Sementara pelaku yang satunya, berhasil melarikan diri ke sekitar lokasi," kata Yuwana.
Setelah menerima informasi, anggota Polsek Dlingo segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas mengamankan pelaku yang sudah tertangkap bersama dengan dua unit sepeda motor, yakni Honda PCX hasil curian dan Honda Genio milik terduga pelaku yang digunakan untuk beraksi.
“Pencarian terhadap pelaku yang kabur segera dilakukan oleh anggota Polsek Dlingo dibantu warga. Pada pukul 06.00 WIB, pelaku yang melarikan diri akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan kayu milik warga dekat lokasi jatuhnya motor,” tambah Yuwana.
Selain dua unit motor, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, meliputi 1 buah kerudung warna cokelat bermotif bunga, 1 celana kain warna cokelat muda, 1 sarung warna biru motif kotak-kotak dan 1 helm merk BMC warna hitam.
"Akibat peritiwa ini, korban menderita kerugian hingga Rp36 juta," beber Yuwana.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Piyungan. "Saat ini kasusnya masih berjalan," ungkap Yuwana.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Dlingo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, pelaku MIN mengaku awalnya tidak berniat mencuri. Namun, karena melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa dikunci stang, timbul niat untuk membawanya kabur.
"Rencananya akan digunakan sendiri," ungkap MIN.
Terkait penggunaan kerudung, pelaku MIN berdalih kerudung milik ibunya itu dipakai agar tidak kedinginan.
"Punya Ibu, untuk menutupi telinga supya tidak kedinginan," kata MIN.
Pelaku Curanmor Beraksi Pakai Kerudung Ibu, Tertangkap usai Nyungsep ke Jurang
Posted by Humas Polres Bantul on 12:02
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:02


0 komentar:
Post a Comment