12 November 2025

Satreskrim Polres Bantul Ungkap Kasus Penipuan Agunan SHM Palsu, Koperasi Rugi Rp909 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan besar yang melibatkan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai agunan. Akibat perbuatan tersangka, sebuah KSPPS BMT di Bantul mengalami kerugian fantastis, ditaksir mencapai Rp909 juta.

Tersangka berinisial EP (43), seorang buruh pertanian/perkebunan ber-KTP Sleman, kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 28 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor KSPPS BMT di Kapanewon Bantul.

Menurut Iptu Rita, awal mula kecurigaan muncul ketika pelapor, inisial AM (45), menerima kabar dari Notaris.

"Notaris menginformasikan bahwa sertifikat yang diagunkan oleh Saudari EP untuk pembiayaan sebesar Rp 450.000.000,- adalah palsu," jelas Iptu Rita.

Tersangka EP diketahui mengajukan pembiayaan pada pertengahan Juni 2022 dengan menjaminkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya sendiri.

Setelah dikonfrontasi dengan kabar dari notaris, tersangka EP akhirnya mengakui bahwa kedua SHM yang dijadikan agunan tersebut memang palsu. “Kerugian total yang ditanggung KSPPS BMT akibat perbuatan ini mencapai Rp909 juta,” ujar Iptu Rita.

Motif tersangka melakukan penipuan ini adalah semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan menggunakan sertifikat agunan palsu.

"Atas kejadian tersebut, pihak KSPPS BMT lantas melaporkan kasus ini ke Polres Bantul," tambah Iptu Rita.

Unit IV Satreskrim Polres Bantul segera menindaklanjuti laporan ini melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang cukup, tim Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EP. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain slip penarikan pembiayaan sebesar Rp 450.000.000,-, Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa, 2 (dua) buah SHM yang diduga palsu serta sejumlah dokumen pengajuan dan persetujuan pembiayaan.

“Tersangka EP diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment