01 December 2014

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulanan Tentang Pelayanan SKCK

Kepuasan masyarakat merupakan Indikator utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan Kementerian Pan RB mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan Inovasi dan pengembangan Pelayanan Publik.

Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, Kapolres Bantul mengarahkan jajaranya melakukan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pendapat masyarakat.

Berdasarkan arahan Kapolres tersebut selanjutnya Kasat Intelkam Polres Bantul setiap bulanya rutin melaksanakan kegiatan survey kepuasan masyarakat pada sektor Pelayanan SKCK di Ruang Pelayanan SKCK Polres Bantul.

Penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan dengan metode kuesioner dengan wawancara tatap muka dan pembagian kuesioner melalui pengisian sendiri. Adapun Kuesioner ini mencakup pengukuran standart mutu pelayanan terkait persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran serta masukan. Adapun hasil survay pada setiap bulanya sebagai berikut :

1. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tentang Pelayanan SKCK 2015
2. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tentang Pelayanan SKCK 2016
3. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tentang Pelayanan SKCK Hingga Bulan Mei 2017
4. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulanan Tentang Pelayanan SKCK Hingga Juni 2017

13 November 2014

Penyuluhan Perkap No 1 Tahun 2009 Di Polsek Pleret

Subbag Hukum Polres Bantul mengadakan penyuluhan bidang hukum kepada seluruh anggota jajaran Polsek Pleret di Aula Polsek Pleret, Selasa, 11 November 2014 pukul 09.00 Wib.

Sebagai Narasumber Iptu Hartono K bersama Brigadir Taufik dan didampingi Kapolsek Pleret AKP Danang Kuntadi dengan materi bidang hukum "Perkap No. 1 Tahun 2009, Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kerpolisian".

Polisi sebagai aparat yang utamanya bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya akan selalu dihadapkan pada situasi dan kondisi yang berubah-ubah sejalan dengan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebagai aparat negara pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, maka Polisi harus selalu bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Berbagai macam program dan petunjuk teknis ( Juknis ) pun telah dikeluarkan oleh POLRI dengan tujuan untuk membentuk sosok POLRI yang humanis, berwibawa dan profesional. Untuk itu dalam penanganan unjuk rasa, POLRI sudah menggunakan istilah baru, bukan lagi dinamakan penanganan unjuk rasa tetapi menjadi "pelayanan unjuk rasa".

POLRI sangat menyadari akan posisinya di masyarakat, dibenci sekaligus dirindu. Oleh karena itu, tolak ukur keberhasilan POLRI sebenarnya sangat mudah, yaitu kepuasan masyarakat . POLRI harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat walaupun tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak namun kami akan berusaha memberikan yang terbaik. Untuk itu, semua kembali kepada masyarakat untuk memberikan penilaian kepada POLRI, apakah tekad dan niat untuk berubah sudah menjadi kenyataan atau masih sebatas jargon saja.

Ketika terjadi bentrokan antara massa dan petugas POLRI dalam berbagai kejadian unjuk rasa ataupun peristiwa "chaos" lainnya, seringkali menimbulkan banyak korban baik dari pihak massa, masyarakat atau bahkan petugas itu sendiri. Namun bila kita melihat pemberitaan di media televisi atau surat kabar, yang sering jadi topik hangat adalah ketika anggota POLRI tengah melakukan tindakan kekerasan. Sebaliknya, ketika petugas yang menjadi korban, sering kali luput dari perhatian dan malahan sering terabaikan. Apabila Polisi yang menjadi korban, lantas kurang mempunyai nilai pemberitaan yang tinggi?

Bagi korban di pihak massa sudah pasti berlaku Hak Asasi Manusia, namun bagaimana dengan Polisinya, apakah ia tidak mempunyai HAM juga atau semacam HAP (Hak Asasi Polisi) karena pada saat menjalankan tugas, hakekatnya ia bertindak atas nama hukum. Terlepas dari itu semua, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, pasti ditindak tegas. Pimpinan POLRI juga sangat menyadari bahwa dalam rangka meningkatkan moril serta semangat tugas bagi personilnya perlu juga diberikan suatu aturan untuk melindungi petugas ketika ia tengah melaksanakan pekerjaannya.

Dalam rangka menegakkan hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban, maka POLRI kadang kala harus menggunakan suatu tindakan yang dinamakan Tindakan Kepolisian. Agar tindakan ini terukur, mempunyai standar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka selanjutnya POLRI mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan Kapolri ini selanjutnya kita singkat dengan Perkap sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan disahkan oleh Menkumdang dan dapat diakses oleh siapa saja sehingga dengan keterbukaan ini diharapkan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian ini dapat diketahui secara umum sehingga membantu POLRI dalam mengawasi pelaksanaan tugas anggotanya serta ke dalam POLRI juga akan berhati-hati dalam bertindak menggunakan kekuatannya. Kesalahan prosedur akan berarti hukuman, dan juga sebaliknya, apabila tindakan kekerasan terjadi namun dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan Perkap ini, maka personil tersebut akan mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.

Perkap ini terdiri dari 7 Bab dan 17 pasal dan ditandatangani oleh Kapolri pada tanggal 13 Januari 2009. Adapun tujuan Perkap ini dibuat adalah untuk memberikan pedoman bagi anggota POLRI dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan sehingga terhindar dari tindakan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam Perkap ini adalah:

A. Enam Prinsip Penggunaan Kekuatan, yaitu:
1. Legalitas (harus sesuai hukum)
2. Nessesitas ( penggunaan kekuatan memang perlu diambil)
3. Proporsionalitas (dilaksanakan seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI)
4. Kewajiban Umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi & kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas)
5. Preventif (mengutamakan pencegahan)
6. Masuk akal (tindakan diambil dengan alasan yang logis berdasarkan ancaman yang dihadapi)

B. Enam Tahapan Penggunaan Kekuatan:
1. Kekuatan yang memiliki dampak deteren (berupa kehadiran aparat POLRI atau kendaran dengan atribut POLRI atau lencana)
2. Perintah lisan (ada komunikasi atau perintah, contoh : "POLISI, jangan bergerak!")
3. Kendali tangan kosong lunak (dengan gerakan membimbing atau kuncian tangan yang kecil timbulkan cedera fisik)
4. Kendali tangan kosong keras (ada kemungkinan timbulkan cedera, contoh dengan bantingan atau tendangan yang melumpuhkan)
5. Kendali senjata tumpul (Sesuai dengan perlawanan tersangka, berpotensi luka ringan, contoh dengan menggunakan gas air mata dan tongkat polisi)
6. Kendali dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan membahayakan korban, masayarakat dan petugas)

C. Enam tingkat perlawanan tersangka atau massa:
1. Perlawanan tingkat 1 (contoh diam ditempat dengan duduk ditengah jalan)
2. Perlawanan tingkat 2 (berupa ketidak patuhan lisan dengan tidak mengindahkan himbauan polisi)
3. Perlawanan tingkat 3 (perlawanan pasif dengan tidur di jalan dan diam saja walau duperintahkan bergeser hingga harus diangkat petugas)
4. Perlawanan tingkat 4 (bertindak defensif dengan menarik, mengelak atau mendorong)
5. Perlawanan tingkat 5 (bertindak agresif dengan memukul atau menyerang korban, petugas atau masyarakat lain)
6. Perlawanan tingkat 6 (bertindak dengan ancaman yang dapat sebabkan luka parah atau kematian bagi korban, petugas dan masyarakat)

Dengan mengacu pada prinsip dan level-level tindakan dan perlawanan di atas, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa POLRI dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mempedomani 6 prinsip tadi, menggunakan kekuatan sesuai dengan level ancaman yang dihadapi. Dan apabila tindakan yang lebih lunak sudah tidak efektif lagi, maka penggunaan senjata api merupakan opsi terakhir karena dalam kondisi demikian keselamatan korban, petugas dan masyarakat lain sudah terancam.

Hal lain yang menarik dalam Perkap ini adalah dalam pasal 13 ayat 2 dinyatakan bahwa petugas POLRI di lapangan saat menerima perintah dari atasannya namun tidak melaksanakannya karena si petugas beranggapan bahwa tindakan sang atasan bertentangan dengan peraturan, maka dalam kondisi demikian, dibenarkan untuk tidak mengikutinya.

Diharapkan dengan adanya Perkap ini akan semakin memudahkan Polri dalam menunaikan tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dengan dukungan dari berbagai pihak terutama masyarakat. (Sihumas Pleret)

12 November 2014

Mengenali Penjahat Di Bus

Penjahat. Salah satu hal yang membuat pengalaman naik bis kota menjadi sungguh sangat tidak menyenangkan. Dia bisa merubah rencana perjalanan singkat anda menuju kantor menjadi malapetaka yang membuat anda trauma untuk naik bis seumur hidup. Untungnya, penjahat dan trik yang mereka gunakan itu bisa dikenali dan dengan demikian anda bisa mengantisipasi apabila ada orang-orang yang memang mencurigakan di sekitar anda.
Penjahat yang Mencuri Barang
Mengenali Secara Fisik:
Biarpun ini kesannya jadi stereotyping, tapi tidak ada salahnya berhati-hati kalau anda menjumpai orang semacam ini di dalam bis kota. Entah kenapa, pada umumnya secara fisik mereka serupa.
  1. Biasanya berusaha memakai baju yang terlihat rapi, tapi jatuhnya agak terlihat lusuh. Mungkin ini mereka lakukan supaya kamu mengira mereka orang kantoran.
  2. Biasanya membawa tas punggung yang ditaro di depan.
  3. Wajah mencurigakan. Nah ini agak susah sih. Karena biasanya yang bisa tau cuma yang udah berpengalaman naik bis aja.
  4. Kalau orang ini baru naik bis terus tiba-tiba langsung turun lagi, kemungkinan dia penjahat.
Mengenali secara fisik saja sangat sulit. Oleh karena itu, anda juga harus memperhatikan hal berikutnya.
Mengenali Lewat Modus:
Modus penjahat di bis itu ada banyak, tapi belakangan ini mereka sudah kurang variatif, sehingga kamu bisa mengantisipasi. Digabungkan dengan mengenali si penjahat secara fisik, berikut adalah hal-hal yang patut membuat anda curiga:
  1. Masuk bergerombol, biasanya terdiri dari 3 orang atau lebih.
  2. Orang ini mepet-mepet anda, padahal ada ruang lebih. Kalo ini terjadi, langsung menjauh
  3. Dia maksa duduk di bagian dalam kursi, padahal itu sempit sekali. Mendingan anda langsung berdiri saja.
  4. Tiba-tiba ada orang yang bagi-bagi brosur pemijatan alternatif, terus mulai mijet-mijet anda. Kalo ini sampai terjadi, LANGSUNG BERGERAK, kalo perlu langsung turun dari bis. Jangan lupa selalu konsentrasi ke barang bawaan anda.
  5. Ada orang yang sok-sok kehilangan koin terus berusaha nyari koin di sekitar anda. Jangan terpengaruh, konsentrasi ke barang bawaan anda.
  6. Ada yang tiba-tiba muntah. Itu adalah distraksi. Konsentrasi terus ke barang bawaan anda.
  7. Apapun yang sifatnya berusaha menyentuh anda, hindari. Kuncinya adalah selalu konsentrasi ke barang bawaan kamu.
Yang paling sulit adalah penjahat yang mencuri dengan cara merobek tas anda. Ini biasanya dilakukan tanpa anda sadari. Oleh karena itu, saran Polisi sebaiknya anda selalu mendekap tas anda di depan.