Polsek Banguntapan Ungkap Kasus curat

Posted by tribratanewsbantul on 16:32

Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap tersangka BA (27 tahun) warga Kronggahan II Rt. 010 Trihanggo Gamping Sleman.

Tersangka ditangkap petugas di wilayah Plumbon Banguntapan Bantul, Senin 28 Desember 2015 sekira pukul 09.00 wib setelah dilakukan penyelidikan sejak kasus ini dilaporkan oleh Korban pada 04 Nopember 2015 lalu. Adapun korban adalah Frizal Wahyu Hermawan (24 tahun) warga Karang Rt. 03 Singosaren Banguntapan Bantul.

Didepan petugas Tersangka mengakui perbuatanya yaitu pada hari Rabu dini hari, 04 Nopember 2015 telah memasuki rumah korban dan melakukan pencurian barang berupa sepeda motor Honda merah No Pol: AE-3788-LD, dua unit Hp Android merk XIOMI, satu unit Hp blackberry seri Amstrong, dan beberapa surat penting serta uang tunai Rp 2.200.000 yang ditaksir kerugian seluruhnya RP 17.700.000

Berangkat dari rumahnya, tersangka berbekal obeng menuju rumah korban kemudian berhenti didekat rumah warga untuk mengamati sasaran. Setelah dikira aman selanjutnya tersangka menuju rumah korban dan langsung mencongkel cendela menggunakan obeng dan masuk rumah mengambil barang barang milik korban.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Banguntapan untuk proses hukum. Dan tersangka ini adalah seorang residivis, pernah ditahan di rutan Pajangan pada tahun 2013 karena kasus pencurian, dan bebas menjalani hukuman pada bulan Agustus 2015, jelasnya. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:32

0 komentar:

CB