Pelayanan Perpanjangan SIM Di Polsek Pajangan

Posted by tribratanewsbantul on 17:02

Telah berlangsung giat pelayanan perpanjangan SIM Keliling on line Satpas SIM Polres Bantul bertempat di Mapolsek Pajangan, Senin 22 Februari 2016 jam 09.00 Wib.

Bripka Martono yang memimpin kegiatan ini menghimbau agar masyarakat memperhatikan masa berlakunya SIMnya. Karena SIM mati lebih dari 3 Bulan sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Syarat perpanjangan SIM ini sangat mudah. Pemohon tinggal melengkapi syaratnya yaitu fotokopi SIM lama dan KTP, kemudian mengisi blangko perpanjangan SIM, membuat Surat Keterangan Sehat dan membayar biaya perpanjangan SIM ke Bank yang sudah disiapkan bersama Bus SIM keliling ini kemudian tinggal foto tunggu beberapa menit,  SIM jadi, selesai.

Khusus Perpanjangan SIM A dan C berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 biaya administrasinya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Sihumas Polsek Pajangan)

Sementara pada hari ini, Bus SIM keliling on line Satpas SIM Polres Bantul berhasil melayani perpanjangan SIM A sebanyak 5 dan SIM C sebanyak 29. (Sihumas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:02

0 komentar:

CB