31 March 2016

Untung Ada Pak Polisi

Dua polisi yang bertugas di pos Dongkelan Sewon ini benar-benar melakukan tugas melayani masyarakat. Di tengah hujan deras, keduanya membantu seorang wanita yang mobilnya mogok diseputaran Pos Dongkelan Bantul.

Terlihat dalam foto, Rabu sore, 30 Mret 2016, dua polisi ini Bripka Daryono dan Bripka Prayonto tampak bersemangat mendorong mobil milik masyarakat. Mobil ini mogok di tengah jalan.

Bila tak dibantu, kemacetan panjang bisa terjadi karena mobil mogok ini. Mobil didorong diarahkan hingga ke lokasi tertentu yang aman lalu lalu polisi menangani kendaraannya.

Aksi itu diabadikan oleh Brigadir Maryono anggota Humas Polres Bantul yang kebetulan melintas dijalan itu. Semoga anggota lain juga menirukan aksi sosial yang dilakukan. Sebab, selain meringankan beban pengemudi juga mencegah adanya kemacetan, bantuan yang diberikan kepada masyarakat merupakan tugas pokok dari anggota kepolisian.

“Saya sangat berterimakasih kepada pak polisi, kalau tidak ada mereka saya bingung harus berbuat apa ditengah keramaian lalu lintas”, ujar wanita pengemudi mobil. (Bag Humas Polres Bantul)

Kikis Perilaku Tidak Baik, Polres Bantul Pasang Kotak Amal Revolusi Mental

Polres Bantul melakukan terobosan revolusi mental berupa pemasangan resmi Kotak Amal dibeberapa pintu masuk Mapolres Bantul mulai hari ini, Kamis, 31 Maret 2016. Diharapkan dengan adanya kotak amal ini, anggota Polres Bantul tergugah hatinya untuk menyisihkan sebagian rezekinya bagi saudaranya yang kurang beruntung.

”Terobosan ini dinamakan Kotak Amal Revolusi Mental merupakan bentuk konsep sosial, yaitu berbagi untuk mereka yang membutuhkan,” kata Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Paimun, SH.  Terobosan tersebut bertujuan menata hati masing-masing personel yang nantinya dengan hati yang terlatih dengan sendirinya dapat mengikis perilaku- perilaku yang tidak baik.

Dengan berinfak yang disertai keikhlasan, lanjut Kasubbag Humas, diharapkan dapat melatih kebaikan dari dalam diri sendiri yang akan berimbas membuat pekerjaan menjadi baik pula. Kesombongan dan kearoganan yang timbul dari hati yang tidak baik akan terkikis.

“Nantinya kotak amal tersebut akan dibuka setiap hari Jum’at. Dan uang yang terkumpul akan digunakan untuk kegiatan sosial seperti santunan bagi anak yatim piatu, panti jompo, keluarga miskin dan lain lain, ” jelas Kasubbag Humas.

“Untuk itu telah dibentuk struktur kepengurusan yang bertanggung jawab mengurusi pembukuan uang yang masuk ini,” jelas Kasubbag Humas. (Bag Humas Polres Bantul)

Curi Burung, Pemuda Residivis Akan Masuk Bui Lagi

Warga Tarudan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, berinisial RK (26 tahun) kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, RK yang pernah masuk bui dalam kasus perkelahian hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu kini berulah lagi mencuri 1 ekor burung love bird beserta sangkarnya milik Angger Kusuma Furqon, seorang anggota polri warga Jurug Rt 05, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Pencurian itu dilakukan pada Kamis, 24 Maret 2016, saat melakukan pencurian burung tersebut sepak terjang RK terekam CCTV yang terpasang di rumah korban.

Setelah rekaman CCTV diputar ulang oleh petugas Polsek Sewon terlihat jelas wajah seorang laki laki bertato masuk ke dalam teras dan mengambil burung love bird beserta sangkarnya milik korban.

Selanjutnya, dengan bermodalkan hal tersebut petugas Resrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras, petugas akhirnya berhasil menangkap RK di rumahnya, Selasa, 29 Maret 2016.

Di depan penyidik, tersangka mengakui dengan terus terang bahwa dirinya yang melakukan pencurian burung itu. Saat ini tersangka RK beserta barang bukti berupa uBrung hasil curianya, Handphone dan sepeda motor ditahan di Polsek Sewon dengan dijerat pasal 363 KHUP (Sihumas Polsek Sewon)

Pohon Bertumbangan, Sat Sabhara Polres Bantul Turun Ke Lapangan

Pasca terjadinya hujan deras disertai angin kencang pada Rabu sore, 30 Maret 2016 di hampir seluruh wilayah Bantul telah mengakibatkan beberapa pohon besar tumbang melintang di jalan raya dan mengganggu arus lalulintas.

Untuk itu pada hari tersebut anggota Sat Sabhara dan Lantas Polres Bantul turun kelapangan di beberapa titik bersama petugas instansi lainya seperti BPBD Bantul dibantu warga menyingkirkan puing puing pohon tumbang dan mengatur arus lalulintas.

Peristiwa ini juga menyebabkan puluhan pohon ditepi Jalan Ring Road Timur dan Selatan Banguntapan Bantul ambruk seketika begitu disapu angin. Ada juga beberapa rumah semi permanen tertimpa pohon. Bahkan mobil milik anggota Polsek Banguntapan Aiptu Joko Widodo yang diparkir disamping polsek Banguntapan juga rusak tertimpa pohon.

Tidak hanya itu, dampak dari kejadian arus kendaraan di Ring Road Timur Banguntapan Bantul, macet total hampir 45 menit. Kemacetan panjang berakhir setelah Petugas dibantu alat berat milik base camp milik Suradi turun melakukan evakuasi pohon tumbang. Hingga saat ini Polsek Banguntapan belum ada yang laporan jatuhnya korban jiwa. (Baghumas Polres Bantul)

Mayat Di Landasan Pesawat Pantai Depok Telah Teridentifikasi

Tabir penemuan mayat tanpa identitas di Landasan Pesawat Pantai Depok Desa Parangtritis, Kretek, Bantul, yang ditemukan Sabtu, 26 Maret 2016 lalu akhirnya terkuak.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Paimun, SH dalam press releasenya, Kamis, 31 Maret 2016 menjelaskan, setelah dilakukan identifikasi sidik jari, Polisi akhirnya dapat mengetahui identitas korban.

Kasubbag Humas juga menjelaskan, saat ditemukan kondisi mayat memang telah membusuk. Akan tetapi jempol kanan korban tidak ikut membusuk melainkan hanya mengering. Unit Inafis Sat Reskrim Polres Bantul kemudian melakukan proses identifikasi sidik jari jempol kanan mayat dengan alat canggih bernama Mobile Automatic Multi Biometric Identification System atau Mambis.

Hasil identitas yang muncul dari alat Mambis lantas dicocokkan dengan identifikasi sidik jari secara manual dan ternyata hasilnya identik.

“Korban atas nama Sih Miranti, berjenis kelamin perempuan, tanggal lahir 20 November 1994, Agama Kristen, Alamat Karangasem, Gempol, Kelurahan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta,” terang Kasubbag Humas.

Selain mengidentifikasi sidik jari korban, Polisi juga melakukan pencocokan dengan sejumlah temuan barang bukti di TKP termasuk mengecek ke pihak keluarga dan ternyata ada kesamaan.

Kini jenazah korban telah dimakamkan oleh ke pihak keluarga. Sebelum diserahkan jenazah juga telah dilakukan otopsi di Rumah Sakit dr. Sarjito Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan awal, diduga korban meninggal akibat dibunuh. Hal ini dikuatkan dengan hasil olah TKP bahwa leher korban terjerat tali sepatu. Dan menurut dokter Puskesmas Kretek yang melakukan pemeriksaan awal terdapat trauma benda tumpul dibatok tengkorak korban.

Untuk mengungkap kasus ini, Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk memeriksa saksi-saksi dan keluarga korban. Diharapkan langkah tersebut dapat mengungkap pelaku pembunuhan Sih Miranti, jelas Kasubag Humas polres Bantul. (Bag Humas Polres Bantul)

30 March 2016

HUT RSUD Panembahan Senopati Bantul Ke 13

Rabu, 30 Maret 2016 pukul 07. 20 Wib  telah berlangsung Apel Akbar dalam rangka HUT RSUD Panembahan Senopati ke -13 dengan tema, “Melayani seperti hati untuk kualitas hidup yang lebih baik”.

Upacara dilaksanakan di halaman RSUD Panembahan Senopati jalan dr. Wahidin Sudirohusodo,  Bantul dengan irup Bupati Bantul Drs. H. Suharsono, Dan Up Riswanto dihadiri oleh Dandim 0729 Bantul Letkol Inf Agus Widiyanto, Kapolres Bantul diwakili oleh Ipda Sumanto, Sekda Bantul Drs.  Riyantono,  M. Si, Asisten III Pemda Bantul Dr.  Drs.  Suyoto,  HS,  Msi,  MM, Kajari Bantul Ketut Sumardana, SH, MH, Bank BPD DIY Bpk. Arip Yulianto, Bank BPD cabang Bantul Ibu Erna Wuriatun, Kepala Dinas Kesehatan Bantul dr. Maya Sintowati Panji, MM, Dirut RSUD Panembahan Senopati dr.  I Wayan Sudana, M. Kes dan Intansi terkait serta karyawan RSUD Panembahan Senopati sekitar  300 orang.

Dalam sambutannya Bupatai Bantul mengatakan,”Saya harapkan jajaran rumah sakit benar-benar dapat melayani pasien dengan sebaik-baiknya yang didasari keikhlasan, kerendahan hati dan keramahan sehingga setiap pasien merasa aman, nyaman dan “diuwongke”.

Bersamaan itu pula, telah dideklarasikan budaya kerja Gerakan Anti Fraud yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan. “Fraud merupakan salah satu bentuk kecurangan atau ketidakwajaran dalam pelayanan kesehatan. Untuk itu harus dihilangkan dengan Gerakan Anti Fraud,” kata Direktur RSUD PanSen dr. I Wayan Sudana,M.Kes.

Selanjutnya Bupati juga meresmikan penggunaan unit IPAL dan pelayanan jantung RSUD Panembahan Senopati. Dengan pembangunan IPAL baru, diharapkan bisa menjadi rumah sakit yang ramah lingkungan. Dan dibukanya pelayanan jantung, berharap masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan akses layanan terkait dengan kesehatan jantung. “Semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan bimbingan terhadap pengembangan yang terus dilakukan RSUD Panembahan Senopati,”tutup Suharsono.

Selama berlangsungnya upacara personil Polsek Bantul melaksanakan pengamanan hingga acara selesai dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Polsek Bantul)

Sapir Ngantuk, Mobil Chevrolet Masuk Sawah

Sebuah mobil Chevrolet  Blazer No Pol KT 599 A tergelincir masuk area persawahan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Pepe, Trirenggo Bantul, Rabu, 30 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan seorang wanita bernama Puji Astuti, 35 tahun warga Lembak Dalam, Kutai Timur  bersama kedua anaknya tersebut melaju dari arah timur. Sebelum masuk area persawahan, mobil terlebih dahulu menyengol sebuah pohon di selatan jalan kemudian oleng kanan dan masuk sawah.

Diduga mobil hilang keseimbangan diakibatkan roda sisi kiri  bagian depan meledak ketika menyengggol pohon. Tidak ada kendaraan lain terlibat dalam kecelakaan itu. Dua anak didalam mobil juga tidak mengalami luka.

Puji  Astuti yang tinggal di Lendah Kulonprogo ini mengatakan dirinya sedang dalam perjalan pulang dari menjemput anaknya di SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Puji mengaku mengantuk sejak diperempatan Jalan Lingkar Manding. Sehingga pada saat sampai di lokasi kejadian sudah tidak konsentrasi. Bahkan Puji sempat keliru menginjak gas, padahal mestinya rem.

Mobil naas tersebut akhirnya berhasil diangkat dari sawah dengan mobil derek. Kecelakaan tersebut juga sempat menjadi tontonan warga yang melintas sehingga polisi mengadakan pengaturan arus lalulintas agar arus lalulintas tidak macet. (Sihumas Polsek Bantul)

Ungkap Kasus, Pelempar Bom Molotov Di Dusun Jati Tertangkap

Petugas Polsek Pleret berhasil menangkap dua tersangka pelemparan bom molotov di rumah Yuswan Arkom warga Dusun Jati, Desa Wonokromo, Pleret, Bantul yang terjadi pada akhir Januari 2016 lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah SR warga Dusun Jati, Desa Wonokromo, Pleret dan TO warga Dusun Sakaran, Desa Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti serpihan kaca.

Kapolsek Pleret AKP Budi Kustanto SH, Rabu, 30 Maret 2016 mengatakan, tersangka SR berhasil dibekuk petugas di rumah istrinya di Dusun Guyangan, Desa Wonolelo, Pleret.

Sementara untuk tersangka TO, yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Pleret setelah ketakutan mendengar SR telah ditangkap Polisi.

Berdasarkan keterangan para tersangka dapat disimpulkan bahwa motif mereka melakukan pelemparan molotov dipicu rasa sakit  hati SR terhadap korban.

Karena sebelum kejadian, tersangka SR pernah berselisih dengan korban ketika sedang kumpul-kumpul dengan dengan teman-temannya tidak jauh dari  lokasi pelemparan molotov. Menurut SR dirinya sempat ditampar dan dijambak oleh korban.

Dipicu oleh perlakuan itulah SR mengajak TO untuk menyerang rumah korban dengan bom molotov sebanyak dua kali. (Sihumas Polsek Pleret)

Evaluasi Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari Pajangan

Bamin Sihumas Bripka Moh. Arin Ashudi hadiri acara penilian evaluasi dari Dinas Sosial dan Karang Taruna Kab. Bantul terhadap Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari bertempat di Gor Desa Guwosari Pajangan Bantul, Rabu, 30 Maret 2016 jam 13.00 Wib.

Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari dengan semangat "Muda Berkarya, Membagun Desa", mereka bertekat untuk membangun, memajukan dan menjadi motor penggerak perekonomian Desa Guwosari ungkap Ketua Karang Taruna Dipo Ratna Muda Guwosari Masduki Rahmad, S.IP.

Lurah Guwosari H. Muh. Suharto mengucapkan terimakasih atas motifasi Kec. Pajangan dalam memajukan Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari. Pemerintah Desa dan Karang Taruna Dipo Ratna Muda harus sinergis dan berkomitmen untuk  bersama-sama menggurangi angka kemiskinan di Guwosari. Kepada Tim evaluasi diharapkan seobyektif mungkin dalam penilaian ini.

Perlu pengarahan dari Lurah Guwosari untuk Karang Taruna Dipo Ratna Muda ungkap Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun. Ia mendukung sepenuhnya peran Karang Taruna Dipo Ratna Muda selama ini, komunikasi dengannya melalui media sosial sudah berjalan baik. Dipo Ratna Muda harus memberi warna keteladanan yang positif untuk generasi muda Desa Guwosari.

Turba (turun kebawah) silaturohmi ke anggotanya dapat menimbulkan semangat berorganisasi pemuda yang tergabung dalam  Karang Taruna Dipo Ratna Muda. Keikutsertaan dalam acara Grebek Selarong, deklarasi cinta sungai dan nanti Merti Kali harus kita dukung, semuanya merupakan peran serta muda mudi Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari.

Tadi Pagi bersama Kapolsek Pajangan AKP Riwanta, Danramil 18/Pajangan Kapten Inf. Suyadi dan Lurah Guwosari memberi dukungan Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari dengan membuka perlomba membaca cerita dalam menumbuhkan minat baca anak-anak Pajangan. Dukungan Pemerintah Desa Guwosari dengan meberikan anggaran untuk Karang Tarunanya, Kami saling menyemangati, tambahnya.

Tim evaluasi Bpk. Musman, evaluasi ini sebagai sarana untuk pembinaan dan evaluasi Karang Taruna. Kita ingin mengetahui kebenaran dari kegiatan nyata dengan presentasi kemarin dari 17 Kecamatan di Bantul. Kita kirim 3 besar dari hasil penilaian presentasi salah satunya ke Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari, untuk itu kita cocokan presentasi dengan kenyataan sebenarnya dilapangan. Dukungan masyarakat maupun Pemerintah Desa dan Kecamatan sangat diperlukan dalam memajukan Karang Taruna.

Tahun 2015 sistem penilaian dengan regional, 2009 Guwosari juara nasional untuk regional Tengah. Penilaian sekarang regional hapus diganti dengan penilaian secara nasional. Karang Taruna yang juara nantinya benar-benar yang terbaik se Indonesia. Dulu 10 besar yang juara dan sekarang dibuat hanya 3 besar.

Setelah dilakukan penilaian dan tanya jawab langsung Tim evaluasi memberikan pesan dan kesan. Bpk. Sutrisno dalam evaluasinya mengharapkan keaktifan dari anggota Karang Taruna Dipo Ratna Muda ditingkatkan. UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) kepada masyarakat untuk ditingkatkan lagi. Membantu orang sakit dengan kawan-kawan dari Karang Taruna Dipo Ratna Muda bisa menggalang dana dari para pengusaha yanga da di Guwosari guna membantu hal tersebut. Hasil dari evaluasi ini akan kita sidangkan terlebih dahulu baru akan kita umumkan Karang Taruna yang akan mewakili Kab. Bantul.

Hingga selesainya evaluasi Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).

Sosialisasi Penerimaan Polri 2016 Di SMAN I Srandakan

Puluhan siswa kelas XII SMAN 1 Srandakan mengikuti sosialisasi penerimaan Polri TA 2016 yang diadakan oleh Biro SDM Polda DIY dan Polres Bantul di aula SMAN 1 Srandakan, Selasa, 29 Maret 2016 pukul 09.00 WIB.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Paur Subbag Diapers Biro SDM Polda DIY AKP M. Taufik Anwar, SH dan didampingi oleh Kabag Sumda Polres Bantul Kompol Nugroho Budi Lustomo, S.Pd dan Kapolsek Srandakan Kompol Endang Suprapto, SH. Hadir pula Kepala Sekolah SMAN 1 Srandakan, Drs Witarsa.

Dalam sosialisasi tersebut, para siswa mendapatkan pemaparan lengkap mengenai mekanisme penerimaan anggota Polri dari tahap pendaftaran, seleksi, pendidikan dan tugas-tugas yang diemban setelah lulus. Penerimaan yang disosialisasikan juga bukan hanya Brigadir Polisi, tapi juga Akpol, Bintara, Tamtama dan Sumber Sarjana atau SIPSS. Mereka juga di putarkan film tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKP Taufik juga menambahkan, bagi pendaftar yang ingin menjadi anggota Polri baik laki-laki maupun wanita, agar fokus untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya, baik siap secara mental spiritual, kesehatan, intelegensia dan fisik.

Sementara itu Kabag Sumda Kompol Nugroho Budi menambahkan, pendaftaran penerimaan anggota baru Polri, bakal dilaksanakan secara serentak di tanah air. Akan tetapi tanggal dan bulannya, SDM Polri belum menentukan hingga hari ini. Khusus untuk seleksi calon anggota Polri dari jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) telah dilaksanakan pada tanggal  4 s.d. 22 Februari 2016 lalu.

Kepala Sekolah SMAN I Srandakan Drs Witarsa mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas ditunjuknya SMAN I Srandakan mendapat sosialisasi tentang penerimaan Polri ini. Semoga hal ini dapat melecut semangat anak didiknya untuk lebih mempersiapkan diri baik secara mental maupun jasmani mengikuti seleksi calon anggota Polri tahun ini. (Sihumas Polsek Srandakan)

Lomba Burung Soeharto Cup III 2016

Jajaran Polsek Sedayu mengamankan lomba burung berkicau HM Soeharto Cup III di halaman Universitas Mercu Buana Yogyakarta kampus Sedayu, Minggu, 27 Maret 2016 mulai pukul 10.00 WIB.

Event tersebut diikuti kurang lebih  2.700 peserta yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Perlombaan ini digelar dalam rangka memperingati hari ulang tahun Memorial Jenderal HM Soeharto.

Kapolsek Sedayu Kompol Moch. Nawawi, S.Pd bersama Muspika Sedayu lainnya nampak menghadiri perlombaan ini.

Perlombaan dilangsungkan dalam beberapa putaran dan diikuti oleh berbagai jenis burung seperi Muarai batu, Anis merah, Cucak Hijau, Kenari, Pleci, Lovebird, Kacer Yorkshire, Pentet, Ciblek. Burung-burung tersebut diperlombakan untuk memenangkan kelas Jenderal HM Soeharto, kelas Bu Tien, Kelas Cendana, Kelas Kemusuk, Kelas Argomulyo dan Kelas BnR Community.

Untuk diketahui, pererlombaan burung berkicau HM Soeharto Cup telah menjadi agenda tahunan. Pelaksanaannya selalu di bulan Maret beriringan dengan hari ulang tahun Memorial Jenderal HM Soeharto.

Bagi para peserta, perlombaan ini dapat dijadikan sebagai ajang silaturahmi sesama maniak burung berkicau dari seluruh penjuru Indonesia. Selain itu, nominal hadiah yang menggiurkan, event ini juga dapat meningkatkan nilai jual burung bila berhasil keluar menjadi juara. (Sihumas Polsek Sedayu)

29 March 2016

Pengamanan Kunjungan Iriana Joko Widodo Di Imogiri

Personil Polsek Imogiri dibantu Polres Bantul dan TNI mengamankan kunjungan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di sentra kerajinan batik tulis Giriloyo Desa Wukirsari Imogiri Bantul, Selasa, 29 Maret 2016. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat proses pembuatan batik dan berbelanja batik.

Kedatangan ibu negara langsung disambut oleh Ketua Paguyuban Batik Tulis Giriloyo Wukirsari Imogiri, Isnaini Muhtarom dan pengurus paguyuban.

Ketua Paguyuban Batik Tulis Giriloyo Wukirsari Imogiri, Isnaini Muchtarom didampingi Nur Ahmadi mengatakan, kehadiran Ibu Negara jadi penyemangat perajin di Giriloyo yang berjumlah lebih 1500 orang, katanya. Sedangkan ibu negara berpesan kepada paguyupan supaya terus melestarikan batik.

Selama kunjungan ibu negara situasi aman tertib hingga beliau beserta rombongan meninggalkan tempat menuju kota Solo. (Sihumas Polsek Imogiri)

Pemberdayaan Kaum Rois Dlingo

Selasa siang, 29 Maret 2016,  bertempat di Pendopo Kecamatan Dlingo diselenggarakan acara pemberdayaan kaum rois se-Kecamatan Dlingo.

Kegiatan yang diampu oleh DInas Sosial Kabupaten Bantul ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dimaksudkan untuk memberikan apresiasi/penghargaan kepada para kaum rois yang dengan ikhlas melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang hampir tidak mengenal waktu.

Dengan kegiatan pemberdayaan ini mereka diharapkan termofivasi dan lebih bersemangat menjalankan peran dan fungsinya dalam masyarakat sekaligus memberikan bekal kepada mereka termasuk isu terkini yang terkait dengan peran dan fungsinya tersebut.

Pada kesempatan ini berkenan hadir Wakil Bupati Bantul Bapak Abdul Halim Muslih, Muspika Kec .Dlingo, Komandan Ramil Dlingo, Kapolsek Dlingo, Tamu Undangan Kaum Rois Se Kec.Dlingo Kurang Lebih 100 orang dan para tamu undangan.

Wakil Bupati Bantul  yang dalam sambutannya mengambil tema kebangsaan dan NKRI. Tentu kehadiran beliau menjadikan kaum rois yang hadir merasa bangga karena dikaruhke oleh petinggi Kabupaten Bantul. Dan kesempatan ini pula acara ditutup dengan pemberian tausiyah penyegaran dari narasumber yang dipersiapkan oleh Dinsos.

Di tempat lain yaitu di Rumah Dinas Camat Dlingo diadakan kegiatan pembinaan penilaian Kecamatan Sayang Ibu yang merupakan pembinaan kedua dari kabupaten  yang sekaligus mengagendakan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan oleh tim kecamatan dalam rangka mempersiapkan hari-H peniliaian Kecamatan Sayang Ibu pada Bulan Mei mendatang.

Selama kegiatan berlangsung personil Polsek Dlingo melaksanakan pengamanan hingga acara berakhir aman tertib. (Sihumas Polsek Dlingo)

Rakor Dan Deklarasi Penanggulangan Lakalaut Di Perairan DIY

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan lakalaut perairan wilayah DIY yang akhir akhir ini sering terjadi maka hari ini Selasa pagi, 29 Maret 2016 diadakan Rapat Koordinasi di aula Dit Polair Polda DIY, Depok Pàrangtritis, Kretek, Bantul dengan instansi terkait.

Rakor dihadiri olehKapolda DIY Brigadir Jenderal Polisi Erwin Triwanto, Waka Polda DIY, Bupati Bantul Drs. H. Suharsono, Kajati DIY Yogie R.SH.Mh, Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK, Kapolres Kulonprogo, Kapolres Gunungkidul diwakili AKP Basuki Triono, BPBD DIY, Kasie Kedaruratan Danang Samsu, Kabag Kelautan Dialautkan DIY Sri Nurmanto,  Ka Puskesmas Kretek, Muspika Kec. Kretek, Toga, Tomas dan tamu undangan 50 orang.

Dalam rakor ini dibahas bahwa banyaknya lakalaut yang jelas bukan karena mitos Nyi Rorokidul. Tapi mungkin karena selama ini kita hanya melakukan evaluasi saja sehingga dalam upaya pencegahan sangat kurang. Diharapkan dengan adanya rakor ini didapat sebuah kerjasama yang kuat antar instansi terkait untuk mencegah terjadinya lakalaut/air diwilayah perairan laut selatan.

Kapolda DIY dalam sambutanya menekankan adanya kegiatan preemtif untuk menyikapi kasus laka laut di perairan wilayah DIY.

Marilah kita melihat data lakalaut dan sungai selama tiga tahun terakhir sampai pada bilan Maret 2016 sebagai berikut :
  1. Tahun 2013 : 6 kali kejadian, jumlah korban 6, meninggal dunia  5, selamat 1 orang.
  2. Tahun 2014 : 18 kali kejadian, jumlah korban 34, meninggal dunia  26, selamat 7, tidak ditemukan 2 orang.
  3. Tahun 2015 : 15 kali kejadian, jumlah korban 20, meninggal dunia  17, selamat 3, tidak ditemukan 1 orang
  4. Tahun 2016 hingga bulan Maret ini, 8 kali kejadian, jumlah korban 22, meninggal dunia  7, selamat 15, tidak ditemukan 3 orang.
Berdasarkan data tersebut 3 tahun terakhir hingga bulan Maret ini sudah senbanyak 55 orang meninggal akibat kecelakaan di perairan. Yaitu meninggal di sungai sebanyak 13 orang dengan rincian sungai Progo 9 orang, sungai Opak 1 orang, Sungai Winongo 1 orang, dan sungai Serang 2 orang. Sedangkan yang meninggal dilaut sebanyak 42 orang dengan rincian dipantai Parangtritis 13 orang, Pantai Samas 7 orang, Depok 1 orang, pantai Congot 9 orang dan 11 orang lainya diperairan Gunungkidul.

Oleh karena itu, dengan diprakarsai oleh Dit Polair Polda DIY kami mengundang hadirin semua yang mewakili instansi terkait untuk duduk bersama mencari solusi pencegahan maupun penanganan lakalaut diperairan laut maupun lainya.

Marilah kita rapatkan barisan bersama sama merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan SAR mulai dari pencegahab dan penaganannya sesuai dengan tupoksi masing masing instansi maupun potensi SAR lainnya.

Melalui rakor ini kami mengharapkan adanya hubungan yang sinergis antar istansi, pemangku kepentingan pemerintah, potensi SAR maupun masyarakat setempat dalam antisipasi pencegahan dan penanganan  SAR sesuai tupoksi dan peran masing masing antara lain :
  1. Kesiapansiagaan personil SAR bersama selama 1x24 jam
  2. Kesiapan peralatan utama, khusus  maupun peralatan pendukung SAR.
  3. Kesiapan dukungan logistik selama kegiatan SAR
  4. Kesiapan tindakan preemtif dan preventif antisipasi lakalaut dan perairan.
  5. Kesiapan prasarana SAR yang memadai untuk siaga SAR selama 24 jam
  6. Adanya pelatihan bersama untuk meningkatkan kemampuan personil SAR dibawah koordinasi Basarnas wilayah DIY.
  7. Adanya deklarasi yang menyatakan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan lakalaut /air.
Setelah memberikan sambutanya,selanjutnya kapolda membuka rakor. Dalam kesempatanya, Bupati Bantul menyampaikan bahwa kami sangat prihatin dengan banyaknya laka air / laut di wilayah laut selatan. Oleh karena itu untuk sementara kami akan memberikan bantuan pengeras suara untuk menghimbau para wisatawan tidak mandi dilaut. Selanjutnya kami akan merekomendasikan bantuan 2 motor speed boat kepada SAR dan Polair.

Rakor diisi dengan paparan, koordinasi, dialog, dan deklarasi bersama kerjasama pencegahan dan penanggulangan lakalaut /air.

Setelah deklarasi bersama selesai, acara dilanjutkan pengecekan peralatan milik SAR dan pengecekan situasi pantai selatan serta keberadaan palung disekitar pantai Parangtritis oleh Wakapolda Kombes Pol Drs. Abdul Hasim Gani .Msi dikuti oleh pejabat Pemda Bantul dan Muspika Kretek serta perwira polisi lainya. (Bag Humas Polres Bantul)

Lagi Ditemukan 2 Peluru Meriam Di Dusun Bedukan Pleret

Telah ditemukan lagi 2 jenis peluru meriam yang sudah karatan dengan ukuran panjang 45 cm dan berdiameter 6 cm di dusun Bedukan Rt 02, Pleret, Bantul, Selasa, 29 Maret 2016 pukul 07.30 Wib

Sebelumnya pada hari Kamis, 24 Maret 2016 juga telah ditemukan 1 jenis peluru meriam dengan ukuran sama dan di tempat yang sama.

Untuk penemuan peluru meriam yang kedua ini ditemukan oleh Hasyim (40 tahun) saat mencangkul timbunan tanah yang akan digunakan untuk membuat batu bata merah di Tobong milik Suradi (53 tahun) warga setempat.

Kemudian oleh petugas Polsek Pleret kedua peluru meriam tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Pleret. Selanjutnya oleh Kapolsek Pleret AKP Budi Kustanto, SH diserahkan kepada Tim Gegana Sat Brimob Polda DIY.

"Dari ketiga peluru meriam yang telah ditemukan tersebut diduga ikut tergali saat pengambilan tanah di dusun Krapyak, Sewon dan kemudian ikut terbawa truk saat mengangkut tanah ke dusun Bedukan, Pleret", terang Kapolsek. (Sihumas Polsek Pleret)

Razia Kendaraan Di Piyungan Cegah Curanmor

Dalam rangka mengantisipasi adanya Curanmor dan pelangaran lalulintas, petugas gabungan Polsek Rayon III Bantul melaksanakan razia kendaraan di jalan Yogya - Wonosari jembatan pasar wage Sitimulyo Piyungan Bantul, Senin, 28 Maret 2016 pukul 10.00 wib.

Razia dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Piyungan AKP M. Yusuf Tiantonak dan Kanit Lantas AKP Suyanto.

Dalam kegiatan ini petugas telah memeriksa 75 mobil pribadi, 10 Mobil box, dan 210 sepeda motor dengan hasil 2 Surat tilang dengan barang bukti 2 STNK. (Sihumas Polsek Piyungan)

Polisi Dan Warga Kompak Bantu Angkat Mobil Yang Terperosok Di Parit

Saat melaksanakan patroli di kawasan wisata Pantai Parangtritis, tiga anggota Polsek Kretek yakni Aiptu Hadi Purnomo, Bripka Danang dan Brigadir Nuryanto mendapati mobil Honda Civic No Pol AB 1019 DT ban depannya terperosok ke parit di Buk Bengkong, Parangtritis, Kretek Bantul, Senin, 28 Maret 2016 pukul 12.30 WIB.

Melihat kejadian itu, ketiga personel tersebut tanggap menghentikan kendaraanya dan langsung memanggil warga setempat bersama sama memberikan bantuan mengangkat mobil.

Dengan dikomandoi oleh Aiptu Hadi, warga beserta anggota mengangkat mobil dengan peralatan seadanya. Alhamdulillah, berkat kerjasama yang kompak akhirnya ban mobil itu berhasil diangkat sekitar 20 menit kemudian.

Menurut si pengemudi, kejadian berawal karena dirinya kurang hati-hati ketika mengemudi. Si pengemudi yang melaju dari arah selatan ini terlalu ke kanan ketika hendak berbelok sehingga mengakibatkan ban depan mobilnya terperosok ke parit.

Tak lupa si pengemudi mengucapkan terima kasih kepada Polisi dan warga yang telah membantunya. (Sihumas Polsek Kretek)

Pesan Kamtibmas Kepada Ibu Ibu Posyandu Sendangsari

Bhabinkamtibmas Sendangsari Aipda Tetepana dan Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada ibu ibu pada acara pertemuan Pos Yandu Desa Sendangsari di Gedung Paud Sejahtera I Dusun Benyo RT 08 Sendangsari Pajangan, Senin 28 Maret 2016 jam 10.00 Wib.

Pesan Kamtibmas yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari antara lain di harapkan setiap orang bisa menjadi polisi pribadi masing-masing dan di himbau agar ibu-ibu selalu memberikan nasihati kepada suami, anak-anak supaya menjauhi narkoba, judi dan mabuk-mabukan.

Selain  itu juga ditekankan kepada ibu ibu agar waspada terhadap gerakan radikal yang mengatasnamakan agama di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar kita agar melaporkan ke Polsek Pajangan atau Bhabinkamtibmas di Desa masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan masalah lakalantas, bagi siapa saja yang mengalami lakalantas agar segera dilaporkan ke Kepolisian setempat untuk memermudah kepengurusan Jasa Raharja. Apabila si korban biaya perawatanya melebihi jatah pembiayaan asuransi Jasa Raharja, maka selebihnya bisa di claimkan ke asuransi lainya seperti BPJS, Jamkesda dan lain lainya.

Pertemuan Posyandu ini berakhir dalam keadaan aman tertib dan dihadiri oleh Kasikemas Desa Sendangsari Bpk. Sabari, Ketua TP PKK Desa Sendangsari Ibu Suprihatin, SE, Puskesmas Pajangan Staf Promas Bpk. Sutanto, Bidan Desa Ibu Sri Cahyani dan Sutinah, PLKB/PKB Kec. Pajangan Ibu Titik Suhesti, S.Sos, Koordinator Kader Yandu Sendangsari Ibu Daimah, S.Pd. dan Kader Pos Yandu yang hadir ± 50 orang. (Sihumas Polsek Pajangan)

HUT SMPN 1 Pajangan Ke 38

Kanit Binmas Polsek Pajangan Iptu Muh. Sugeng menghadiri acara peringatan HUT ke 38 SMPN 1 Pajangan Tahun 2016 di halaman SMPN 1 Pajangan, Senin, 28 Maret 2016 pukul 09.00 WIB.

Acara juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kab. Bantul yang diwakili Drs. Suyatno M.Si dan Ibu Sri Sugiarti, MM, Sekcam Pajangan Bambang Yuliono, SE, Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bantul, Kepala UPT PPD Kec. Pajangan Edy Susanto, S.Pd, MM, Kepala KUA Pajangan Asrori, SH, Dewan Sekolah SMPN 1 Pajangan Drs. Sukamtri, Kepala Sekolah SMPN 3 Pajangan Ibu Martinah, M.Pd, Pelda Jazim Hamidi Koramil 18/Pajangan, Kepsek SDN Sendangsari H. Sutrisno, M.Pd, Kasipem Desa Sendangsari Sugiman, S.Pd dan segenap tamu undangan.

Acara diawali dengan jalan sehat Murid SMPN 1 Pajangan sejumlah 447 orang bersama para Guru. Jalan sehat mengambil rute start dari SMPN 1 Pajangan, depan Kecamatan Pajangan, Kalisoko dan finish kembali di SMPN 1 Pajangan. Personel Polsek membantu pengaturan arus lalu lintas dan ditempatkan di penggal-penggal jalan.

Kepala SMPN 1 Pajangan Drs. Murdjito, S.Pd dalam sambutannya mengatakan peringatan HUT ke 38 SMPN 1 Pajangan tahun ini mengambil tema "Kita Tingkatkan Kualitas Siswa Dengan Pola Pendampingan Khusus" .

Menurut Murdjito, pendampingan yang dimaksudkan pihak sekolah adalah dalam hal ini guru melakukan pendampingan dan komunikasi untuk kurang lebih 10 murid, sehingga bisa meningkatkan hasil pelajaran dan prestasi mereka berikut membantu menangani permasalahannya.

Untuk memeriahkan HUT ke 38 SMPN 1 Pajangan ini, pihak sekolah telah menyelenggarakan perlombaan seperti lomba melukis dinding dengan tema "Sekolah Bebas Narkoba Dan Bebas Asap Rokok", lomba poster tingkat SD, lomba kebersihan keindahan dan kenyamanan kelas, jalan sehat, pentas Kesenian dan kebudayaan dan launching desain batik.

Sementara itu Drs. Suyatno M.Si dalam sambutannya yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kab. Bantul tak lupa mengucapan selamat ulang tahun ke 38 kepada SMPN 1 Pajangan, semoga bertambah prestasinya.

Menindak lanjuti perihal proposal Kepala Sekolah tentang permintaan gamelan (Gongso) akan kita perhatikan dan dalam waktu dekat akan diwujudkan.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan Tumpeng tanda tasyakuran HUT ke 38 SMPN 1 Pajangan yang berdiri pada 1 April 1978 ini. Panitia juga mengadakan pelepasan balon, pentas Kesenian dan launcing Batik Ceplok mas Mutiara Arga Sutra. SMPN 1 Pajangan. Acara ditutup dengan pelepasan guru yang memasuki purna tugas. (Sihumas Polsek Pajangan)

Apel Serah Terima Tugas Jaga Polsek Bantul

Untuk kesiapsiagaan anggota serta menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, maka Polsek Bantul  secara rutin mewajibkan kepada anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga selama 1 x 12 jam, saat pergantian petugas jaga.

Setiap pergantian tugas jaga, petugas jaga lama dan baru wajib melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas jaga lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di wilayah Polsek Bantul,” kata Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamji, SH, Senin pagi, 28 Maret 2016.

Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang iventaris maupun tahanan yang menjadi tanggung jawab petugas jaga baru maupun menyampaikan kejadian kejadian dan perkara yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama, jelas Kapolsek. (Sihumas Polsek Bantul)

Supervisi Sat Binmas Di Polsek Bantul

Jelang kedatangan Tim Supervisi Dit Binmas Polda DIY, Sat Binmas Polres Bantul melakukan supervisi ke Unit Binmas Polsek Bantul, Senin, 28 Maret 2016 pukul 09.15 WIB.

Tujuan supervisi ini adalah untuk mengecek kesiapan data dan administrasi Unit Binmas Polsek Bantul sebelum kunjungan Tim Supervisi Dit Binmas Polda DIY pada awal bulan April mendatang.

Kedatangan tim supervisi yang dipimpin oleh Kanit Bintibmas Ipda Sudiasih diterima langsung oleh Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH.

Hal-hal yang diperiksa meliputi kegiatan para Bhabinkamtibmas, data Toga, Tomas, Satpam, Intel dasar dan potensi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, tim menyimpulkan bahwa untuk data Intel dasar dan potensi masyarakat masih perlu dilengkapi dan diperbaiki lagi.

Kepada anggota Binmas, tim supervisi memerintahkan hal-hal yang menjadi temuan untuk ditindaklanjuti dan data-data yang belum lengkap untuk segera dilengkapi.

Tim juga berpesan kepada Bhabinkamtibmas agar giat mensosialisasikan tugas-tugas dan peran Bhabinkamtibmas di setiap desa masing-masing berupa kunjungan ke rumah-rumah warga guna meningkatkan kemitraan dan kerja sama dalam menciptakan situasi yang kondusif. (Sihumas Polsek Bantul)

Pelantikan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kasihan

Camat Kasihan Drs Soekendro melantik Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kasihan bertempat di Aula UPT PPD Kecamatan Kasihan, Senin, 28 Maret 2016 pukul 11.00 WIB.

Hadir dalam acara tersebut Panit Binmas Ipda Budi Sunarna yang mewakili Kapolsek Kasihan, Lurah Desa Tirtonirmolo Marwan MS dan para Pembina Pramuka Kecamatan Kasihan.

Dalam kesempatan ini Ketua Kwartir Ranting Kasihan yang baru Drs Suwardi menyampaikan bahwa pengurus Kwaran Kasihan yang baru harus sejalan dengan program pemerintah daerah Kabupaten Bantul. Terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan.

Selain itu juga harus turut berpartisipasi, dalam pembentukan karakter para siswa serta pemuda di wilayah Kecamatan Kasihan. Menurutnya tantangan bagi pengurus kwartir ranting saat ini, sangatlah kompleks. Mulai dari persoalan pembangunan yang ada di daerah, hingga sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, pramuka harus terus berupaya mengajak masyarakat untuk proaktif, dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada di lingkungannya.

Kecenderungan kaum muda saat ini, lebih berfikir pragmatis dan menghabiskan waktu bermain dengan gadget atau dengan kata lain apatis. Sedangkan jarang sekali pemuda turut dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Dengan keterlibatan para pemuda dalam kegiatan-kegiatan sosial, selain menumbuhkan kesadaran. Namun juga dapat menumbuhkan kebersamaan antar pemuda. Salah satu persoalan, yang ada di daerah yakni tawuran.

Uapaya untuk mengatasi hal itu, bisa dengan melibatkan siswa dari berbagai sekolah dalam satu kegiatan ke pramukaan yang berkelanjutan. (Sihumas Polsek Kasihan)

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Bantul Bulan April 2016

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bantul bulan APRIL 2016 adalah sebagai berikut :


NOHARITANGGALWAKTUTEMPAT
1.Jumat01 April 201609.00-12.00 WibKelurahan Trimulyo
2.Sabtu02 April 201617.00-21.00 WibLapangan Paseban
3.Senin04 April 201609.00- 12.00 WibKec. Kretek
4.Selasa05 April 201609.00-12.00 WibPolsek Pundong
5.Rabu06 April 201609.00-12.00 WibPolsek Srandakan
6.Kamis07 April 201609.00-12.00 WibPolsek Pajangan
7.Jumat08 April 201609.00- 12.00 WibPolsek Imogiri
8.Sabtu09 April 201617.00-21.00 WibLapagan Paseban
9.Senin11 April 201609.00-12.00 WibKel. Tirtonirmolo
10Selasa12 April 201609.00-12.00 WibPolsek Sanden
11.Rabu13 April 201609.00-12.00 WibKec. Pandak
12.Kamis14 April 201609.00-12.00 WibKid's Funs
13.Jumat15 April 201609.00-12.00 WibPolsek Banguntapan
14.Sabtu16 April 201617.00-21.00 WibLapangan Paseban
15.Senin18 April 201609.00-12.00 WibPolsek Bambanglipuro
16.Selasa19 April 201609.00-12.00 WibKec. Sedayu
17.Rabu20 April 201609.00-12.00 WibPyramid Cafe
18.Kamis21 April 201609.00-12.00 WibPolsek Dlingo
19.Jumat22 April 201609.00-12.00 WibPolsek Pleret
20.Sabtu23 April 201617.00-21.00 WibLapangan Paseban
21.Senin25 April 201609.00-12.00 WibPolsek Bantul
22.Selasa26 April 201609.00-12.00 WibPolsek Jetis
23Rabu27 April 201609.00-12.00 WibKec. Kretek
24.Kamis28 April 201609.00-12.00 WibPolsek Pundong
25.Jumat29 April 201609.00-12.00 WibPolsek Imogiri
26.Sabtu30 April 201617.00-21.00 WibLap. Paseban





Jam operasional : Senin - Jumat Pukul 09:00 - 12:00 WIB dan Sabtu pukul 17.00 - 21.00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari 3 bulan tidak bisa dilayanan SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
            Foto Kopi KTP yang masih berlaku
            Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
            Bukti Cek Kesehatan

Sedang Jualan Bakmi, Wagiyem Disambar Petir

Wagiyem (55 Tahun) warga Bongkotan Rt. 07 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul meninggal dunia tersambar petir di jalan Bantul Km. 8 Karangtengah, Rt. 03 Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin, 28 Maret 2016 Jam: 17.30 Wib.

Saksi Rudi Sudaryanto (35 tahun) warga Karangtengah, Pendowoharjo, Sewon, Bantul menjelaskan, saat itu korban sedang berjualan bakmi dibawah pohon Sono dan sedang mengeris bumbu menghadap ke timur tiba-tiba terdengar suara petir lalu korban tersambar petir hingga terjatuh dan meninggal dunia ditempat, jelasnya.

Setelah diadakan pemeriksaan oleh Tim Identifikasi Polres Bantul dan Tim Medis tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan selanjutnya korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. (Sihumas Polsek Sewon)

28 March 2016

Persyaratan STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Masa berlaku STNK di indonesia adalah lima tahun. Namun setiap tahunnya kita diwajibkan membayar pajak tahunan yang besarnya sudah ditentukan sesuai tipe kendaraan di samsat Bantul. Inilah yang dimaksud dengan perpanjangan STNK. Sedangkan yang lima tahunan biasanya disebut dengan ganti plat nomor karena proses perpanjangan STNK selalu disertai dengan pergantian plat nomor kendaraan. Berikut mekanisme penerbitan STNK :  

I. Persyaratan Penelitian Ulang  1 Tahunan
  1. STNK asli  dan foto copy x1
  2. BPKB asli dan foto copy x1
  3. Identitas diri asli sesuai dgn STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
  4. Di daftarkan di loket III.B
  5. Menunggu panggilan di loket IV  untuk menerima resi pembayaran
  6. Membayar di loket V (kasir)
  7. menunggu di loket VI penyerahan stnk yang telah disahkan oleh petugas
II. Persyaratan Pengesahan 5 Tahunan
  1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
  2. STNK asli  dan foto copy x1
  3. BPKB asli dan foto copy x1
  4. Identitas diri asli sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
  5. Mendaftar di loket III.A (formulir)
  6. Di daftarkan di loket III.B
  7. Menunggu panggilan di loket IV untuk menerima resi pembayaran
  8. Membayar di loket V (kasir) 
  9. Menunggu di loket VI penyerahan STNK yang telah disahkan oleh petugas dan TNKB tanggal yang ditentukan.
III. Persyaratan  STNK Hilang / Duplikat
  1. Laporan polisi ( dilegalisir di Polres Bantul )
  2. Cek fisik kendaraan oleh petugas (kendaraan  dibawa ke Samsat Bantul)
  3. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
  4. Iklan koran dan radio (terbitan koran ditempel dan dilampirkan)
  5. BPKB asli dan foto copy x1 / surat keterangan dari lising (agunan) apabila BPKB asli sebagai jaminan.
  6. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
  7. Menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas
  8. Surat pernyataan bermetari 6000 ( formulir bisa diambil di loket II A. Samsat Bantul)
  9. Biaya blangko STNK sesuai PP No. 76 Tahun 2020 R2 : Rp 100.000, R4 : Rp 200.000;
IV. Persyaratan Balik Nama (Bantul - Bantul)
  1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
  2. BPKB asli dan foto copy x1
  3. STNK asli dan foto copy x1
  4. foto copy KTP atas nama baru
  5. Kwitansi jual beli bermaterai rp 6000
  6. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
  7. Menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas
V. Persyaratan  Ganti Nomor Polisi
  1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
  2. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
  3. BPKB asli dan foto copy x1
  4. STNK asli dan foto copy x1
  5. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
  6. Menunggu panggilan di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas
VI. Persyaratan Rubah Bentuk
  1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
  2. BPKB asli dan foto copy x 1
  3. STNK asli dan foto copy x1
  4. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
  5. Rekomendasi rubah bentuk dan uji mutu dari Dinas Perhubungan
  6. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
  7. Menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas
VII. Persyaratan Ganti Mesin
  1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
  2. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
  3. BPKB asli dan foto copy x 1
  4. STNK asli dan foto copy x1
  5. surat keterangan dari Dir Reskrim Polda DIY
  6. Surat permohonan kepada Kasat Lantas
  7. Surat pernyataan dari pemikilk bahwa kendaraan tidak dalam jaminan / sengketa bermerai
  8. Surat pernyataan dari bengkel
  9. Surat pernyataan ganti mesin dari pemilik bermaterai
  10. Bila pembelian mesin dari luar melampirkan PIB yang menyebutkan nomor mesin
  11. Kwitansi pembelian mesin
  12. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
  13. menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas
VIII. Persyaratan  Mutasi Masuk Dari Luar Daerah
  1. Berkas di daftar di bagian cek fisik
  2. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
  3. Menunggu di loket II untuk menerima STTB (surat tanda terima berkas) dari petugas
IX. Persyaratan Ganti  Warna
  1. Cek fisik kendaraan oleh petugas
  2. BPKB asli dan foto copy x 1
  3. STNK asli dan foto copy x1
  4. Identitas diri sesuai dengan STNK dan foto copy x1 (identitas diri bisa KTP, C1, SIM, kartu anggota bagi anggota Polri / TNI)
  5. Surat pernyataan dari bengkel berstempel
  6. Daftar di loket III.A (pelayanan formulir)
  7. Menunggu di loket II untuk menerima STTB
X. Persyaratan Mutasi Kendaraan Keluar Daerah
  1. Cek fisik kendaraan dari daerah tujuan
  2. BPKB asli dan foto copy x 4
  3. STNK asli dan foto copy x 4
  4. Identitas diri alamat baru
  5. Kwitansi jual beli bermaterai
  6. Daftar di loket I
  7. Diberikan STTB (surat tanda terima berkas) dan pengambilan berkas sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh petugas

Hanyut Di Sungai Winongo, Slamet Ditemukan Meninggal di Jembatan Gesikan

Slamet Abdulrohman (47 Tahun) warga  Jatimulyo Rt: 61, Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kali Putih dusun Gesikan, Pendowoharjo, Sewon, Senin, 28 Maret 2016 pukul 15.00 Wib.

Sebelumnya, korban dilaporkan hanyut terbawa arus Sungai Winongo yang sedang banjir kemarin sore sekitar pukul 17.00 Wib, dan berhasil ditemukan pada pukul 15.00 Wib di Jembatan Kali Putih kurang 10 km dari TKP awal oleh tim SAR Yogyakarta dibantu tim SAR Parangtritis.

Kapolsek Sewon Kompol Imam Santosa mengatakan dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Sewon dan Tim Identivikasi Polres Bantul, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Selanjutnya jenazah diserahkan keluarganya untuk dimakamkan, kata Kapolsek Sewon. (Sihumas Polsek Sewon)

Polwan Merayu, Akhirnya Pencuri Motor Tertangkap

Warga Jatinom Klaten Jateng berinisial JS (21 tahun) ditangkap petugas Polsek Kretek di Prambanan setelah membawa kabur motor milik Ny Ng (36 tahun) asal Banjarsari Kedungapel Cawas Klaten, Minggu Pagi, 27 Maret 2016. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti Honda Beat No Pol D 3047 RQ hasil curianya. 

Kapolsek Kretek Kompol Supardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Suparlan SH menjelaskan, tersangka kenal korban melalui telephon. Sebulan lalu, JS menghubungi nomor handphone secara acak kebetulan menyambung dengan korban. Setelah itu keduanya bertemu di daerah Cawas.
Setelah pertemuan itu, hubungan keduanya makin mesra. Sehingga mereka memutuskan Rabu 23 Maret 2016 main di Pantai Parangtritis Kretek Bantul. Setelah sampai di pantai, dilanjutkan menyewa sebuah kamar untuk tidur bersama.

Kemudian JS mengajak perempuan tersebut menikmati pesona pantai Parangtritis berjalan menyusuri pantai. Pada saat main dipantai itulah JS kabur dengan membawa sepeda motornya, jelas Kapolsek Kretek.

Setelah mendapat laporan adanya kasus tersebut, petugas Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan dan mencari tersangka sampai Boyolali dan Klaten, namun buruannya tidak ditemukan.

Kemudian anggota polwan Polsek Kretek berusaha merayu tersangka dengan menghubungi nomor handphonenya yang mengaku sebagai temannya. Tanpa curiga, tersangka akhirnya menyepakati tempat pertemuan untuk kencan di swalayan sisi timur Candi Prambanan.

Begitu muncul dengan motor hasil kejahatannya di swalayan sisi timur Candi Prambanan, petugas langsung melakukan penyergapan, jelas Kapolsek Kretek. (Sihumas Polsek Kretek)

Diduga Makan Gulai, Puluhan Warga Rejosari Dlingo Keracunan

Puluhan warga Dusun Rejosari, Jatimulyo, Dlingo, Bantul mengalami keracunan makanan, Minggu, 27 Maret 2016.

Kapolsek Dlingo AKP Amir Mahmud menjelaskan, dugaan sementara, mereka keracunan karena mengkonsumsi hidangan gulai kambing saat hajatan di peringatan seribu harinya Almarhumah Ny. Tono Ikromo di rumah Tarmudi (65 tahun) warga setempat sekitar jam 09.00 Wib, selanjutnya 3 jam kemudian mereka mulai pusing, mual dan muntah," jelasnya.

Meski demikian, kami belum bisa memastikan penyebab kejadian itu. Kami menunggu hasil uji laboratorium dari Petugas Dinas Kesehatan Bantul yang telah mengambil sampel makanan dan muntahan untuk diuji di laboratorium, jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan, ada sekitar 45 orang yang mengalami keracunan. Puluhan orang itu mengalami gejala serupa yakni mual dan muntah-muntah.

Sebanyak 44 warga mendapatkan rawat jalan dan satu orang atas nama Gunawan menjalani rawat inap di Puskesmas Dlingo. Dan kemungkinan masih bisa bertambah, " katanya disela menjenguk korban di Rumah Sakit. (Sihumas Polsek Dlingo)

Menjual Narkoba, Warga Kersan Diancam 5 Tahun Penjara

Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Psikotropika berinisial DB, laki-laki, 26 tahun warga Dusun Kersan, Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, SIK, Senin, 28 Maret 2016, penangkapan DB berawal dari laporan warga masyarakat yang mengaku resah tentang adanya praktek jual beli obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

Petugas Sat Resnarkoba yang mendapati laporan segera bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan. Dari hasil penyelidikan muncul nama DB sebagai orang yang dicurigai.

Setelah merasa yakin dengan keterlibatan DB dalam peredaran barang haram tersebut, petugas lantas meringkus DB di rumahnya. Dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan DB di dalam tiga buah tas kertas warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DB telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. Dan dari tangan DB petugas menyita barang bukti 170 tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 201 tablet Alprazolam dan 180 Calmlet 1 mg juga sebuah handphone merk Xiaomi.

DB dikenakan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Sat Resnarkoba)

Penerbitan Surat Ijin Keramaian

PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
A.   Dasar

Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
  • Orkes Melayu / Band
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • Dan pertunjukan lain
B.   PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1.    Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
 2.    Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
  • Surat Permohonan Ijin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
 C.   INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
D.   PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1.    Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  • Jumlah dan Jenis Kembang api
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
2.    Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

E.    INFORMASI PENERBITAN  PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1.    Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

2.    Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas
3.    Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.
4.    Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5.    Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6.    Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

III.           INFORMASI PENERBITAN IJIN TINGGAL ORANG ASING

A.   PELAYANAN SURAT TANDA MELAPOR ( STM )
1.    Dasar :
  • Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )
  • PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2.    Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya
  • Fotocopy KTP Pelapor
3.    Adapun Prosedur Pelaporannya antara lain :
  • Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan / Surat – surat oleh Petugas
  • Penyerahan STM kepada Pelapor
4.    Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan palin lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

A.   PELAYANAN SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI ( SKLD ) Bagi Orang Asing Tinggal Tetap

1.    Dasar :
Juknis Kapolri No.Pol : JUKNIS/12/III/1995 Tentang Penyelenggara ketentuan wajib lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap
UU Nomor 1992 tentang Keimigrasian

2.    Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Fotocopy Kartu ijin tinggal Tetap ( KITAP ) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara ( KITAS )
  • Fotocopy buku mutasi dan pendaftaran orang asing
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy akta Kelahiran
  • Fotocopy Pasport dan Visa
  • Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang dikeluarkan dari Depnaker
  • Surat Tanda Melapor ( STM ) yang dikeluarkan dari Polri
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan
  • Sidik Jari
3.    Prosedur Pengurusan SKLD, Sebagai berikut :
  • Pemohon datang sendiri ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan oleh petugas
  • Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari
  • Dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari, pemohon dapat mengambil sidik jari

4.    Sanksi hukum UU no. 9 tahun 1992 Pasal 61
“Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

C.   Kewajiban Penanggung Jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku Tamu dan daftar isian orang asing.
1.    Dasar :
Juklak Kapolri No.Pol : JUKLAK / 09 / II / 1995 Tentang Pengawasan Kewajiban setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing untuk melapor kepada Polri.
UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian ( Pasal 60 )
PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10

2.    Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab Penginapan
3.    Ketentuan pelaporan Penanggung Jawab tempat penginapan kepada Polri :
  • Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan formulir model A yang memuat data :
  1. Identitas Orang Asing :  Nama, Tempat tanggal lahir, status , pekerjaan dan Jenis Kelamin
  2. Nomor dan tanggal berlakunya Pasport
  3. Jenis visa
  4. Tempat Pemeriksaan Imigasi
  5. Tanggal masuk wilayah Indonesia
  6. Tujuan dan tanda tangan
  • Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila di minta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
4.    Tata cara pelaporan Orang asing ke Hotel :
  • Orang asing yang menginap di hotel menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab.
  • Penanggung jawab penginapan / hotel memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada Polri dalam waktu 1x24 jam
5.    Sanksi hukum UU No. 9 tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau Pemda setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. “

Mekanisme Pembuatan BPKB

Dalam meningkatkan pelayanan kami, Sat Lantas Polres Bantul berupaya memberikan Langkah-langkah / Mekanisme Pengurusan Balik Nama STNK / BPKB / Mutasi Kendaraan Bermotor : Sepeda Motor / Roda 2 (dua), Mobil, Truk, Taxi, dan Unit Kendaraan diatas Roda 4 (empat).

Jika Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama dengan Identitas KTP Pemohon Baru, baik di dalam Kota, Luar Kota, maupun Luar Provinsi / Beda Kode SAMSAT pada STNK Anda, terlebih dahulu harus dilakukan Pencabutan Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda / yang biasa kebanyakan Orang menyebutkan dengan istilah Cabut Bendel / Cabut Berkas / Cabut File / Cabut Data. Istilah SAMSAT menyebutnya dengan MUTASI KELUAR. Estimasi jangka waktu keluarnya Berkas / Bendel Kendaraan Bermotor Mobil Anda 25 - 30 hari (Normal).

Dalam pengurusan Lihat terlebih dahulu Umur / Usia dari tahun pembuatan Unit Kedaraan Bermotor Mobil Anda yang tertera juga pada STNKB / BPKB. JIka Umur / Usia tahun pembuatan dibawah 10 tahun, Data  Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda masih berada di Polda setempat, jika Umur / Usia tahun pembuatan diatas 10 tahun, Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda sudah berada pada SAMSAT setempat, sesuai Alamat yang tertera pada STNK / BPKB Lama. Proses Registrasi Ulang dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda dan harus datang ke SAMSAT sesuai pada Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama.

Setelah Data keluar, Kita akan lakukan yang disebut Mutasi Masuk yaitu : Proses Pendaftaran / Registrasi dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda. Untuk melakukan hal tersebut, Unit Kendaraan Bermotor Mobil Anda harus datang ke Polda dan SAMSAT. Estimasi jangka waktu 15 hari (Normal) sampai dengan BPKB Anda yang baru keluar / selesai.

Jadi sebanyak 3 (tiga) kali Prosedur Standar SAMSAT dalam melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda pada beda Alamat antara STNK / BPKB Lama dengan Alamat Rumah KTP Pemohon.

Mekanisme diatas ini sama dengan Anda Pindah Alamat / Domisili Rumah yang pastinya melakukan pengurusan  KTP Anda yang baru. Pengurusannya mulai dari tingkat terendah yaitu : Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Pemindahan Data Alamat ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat yang disebut dengan Mutasi Keluar. Maka KTP Lama Anda sudah tidak berlaku lagi. Hal ini akan dilakukan pengurusan KTP sesuai dengan Alamat Rumah Anda yang baru dan Birokrasinya sama, mulai dari tingkat terendah yaitu : Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Pemindahan Data Alamat ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat, yang disebut dengan Mutasi Masuk.

Disini akan kami jelaskan persyaratan yang harus anda bawa saat anda akan melakukan pengurusan BPKB antara lain :

a. PENDAFTARAN BPKB BARU, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto copy KTP, Faktur, Cek fisik kendaraan, Kwintansi jual beli, Surat kuasa. Dan Inporvas

b. PENDAFTARAN BPKB GANTI PEMILIK/ LOKAL, Persyaratan yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor dan kwitansi jual beli.

c. BPKB MUTASI KELUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto Copy KTP, Foto copy STNK, Surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK, Surat keterangan fiskal antar daerah, BPKB, Kwitansi jual beli, Hasil cek fisik kendaraan bermotor dan Kartu induk BPKB.

d. MEKANISME PELAYANAN BPKB HILANG/RUSAK, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto copy KTP, Foto copy STNK, Foto Copy BPKB, Cek Kendaraan Bermotor, Lap Polisi, Surat keterangan dari bank, Surat penyiaran radio, Resi pemasangan iklan, Surat pernyataan, Foto copy faktur dan Foto post card kendaraan.

e. PENDAFTARAN BPKB MUTASI DARI LUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor, kwitansi jual beli, Fiskal antar daerah, Kartu induk BPKB dan BPKB lama

Bilamana anda mengalami kesulitan dalam hal pengurusan BPKP kami persilahkan anda datang ke Sat lantas Polres Bantul Bagian.

Tarif, Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan SIM

Klik Kanan, Open New Tap Pada Gambar Untuk Memperbesar
Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Bantul dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

- Senin - Kamis    : 08.00 - 14.00 Wib
- Jumat                 : 08.00 - 11.00 Wib
- Sabtu                 : 08.00 -11.00 Wib
Hari libur Nasional tidak beroperasi.

Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM    

Biaya administrasi penerbitan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republiki Indonesia, sebagai berikut :

Klik Kanan, Open New Tap Pada Gambar Untuk Memperbesar




Persyaratan Usia
a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
    - 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D;
    - 20 Tahun untuk SIM B I;
    - 21 Tahun untuk SIM B II.

b.    Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
    - 20 Tahun untuk SIM A Umum;
    - 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
    - 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Persyaratan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
b. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
- Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
c. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.

Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
- Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
- Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ash setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Lulus Uji Teori;
- Lulus Uji Simulator;
- Lulus Uji Praktik I dan II.

Persyaratan Perpanjangan SIM :
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 lembar Foto copy;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Melampirkan Surat Keterangan Lulus Uji Simulator bagi peserta perpanjangan SIM A Umum, BI, BII, BI Umum, BII Umum;
- Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Persyaratan Pengalihan golongan SIM
a. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM;
b. Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu :
1). Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM B I; clan
- 21 Tahun untuk SIM B II.
2). Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM A Umum;
- 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
- 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
 Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

c. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
d. Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
e. Melampirkan SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 bulan;
- SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B 11;
- SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
f. Pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum dilampiri dengan :
- Surat Bukti Lulus tes Psikologi;
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
g. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
h. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
i.  Lulus Uji Teori;
j.  Lulus Uji Simulator;
k. Lulus Uji Praktik I dan II.

Persyaratan Perubahan data pengemudi :
- Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama;
- Melampirkan SIM yang akan dirubah nama pemiliknya;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI.

Persyaratan Penggantian SIM Hilang :
- Mengisi formulir pengajuan pergantian SIM karena hilang;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
- Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian.
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI.

Persyaratan Penggantian SIM Rusak :
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena Rusak;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan SIM yang rusak;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI.

Persyaratan SIM Pindah Masuk (Mutasi) :
- Mengisi formulir pengajuan Mutasi SIM;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM yang akan di Mutasi;
- Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI.

Persyaratan Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM :
- Surat Bukti Putusan Pengadilan Negeri
- Surat Bukti berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan dari Pengadilan Negeri
- Mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Lulus Uji Teori;
- Lulus Uji Simulator;
- Lulus Uji Praktik I dan 11.

 Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
Membayar biaya administrasi SIM Internasional melalui ATM, EDC atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di kantor pelayanan SIM Internasional.

Persyaratan dalam pelayanan penerbitan SIM Internasional meliputi :
- menunjukkan Kartu Tanda Penduduk  dan melampirkan fotokopinya;
- menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
- menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
- menyerahkan  pasfoto  berwarna  terbaru,  tampak  depan,  berpakaian  rapi,  dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru;
- 1 (satu) buah Materai Rp. 6.000,- ; dan
- Kwitansi / bukti pembayaran biaya administrasi SIM Internasional.
- Untuk Perpanjangan SIM Internasional mekanismenya sama dengan SIM Internasional baru, tetapi SIM yang akan di perpanjang harus dilampirkan.

Semoga Bermanfaat