Gelapkan 10 Sepeda Motor, Pelaku Nginep Di Polsek Sewon

Posted by tribratanewsbantul on 13:50

Barang bukti sebanyak 10 kendaraan bermotor berbagai merek yang di gelapkan oleh tersangka berinisial K (44 tahun) tinggal di Blok S, Lanud Adi Sucipto, No 21, Rt 12, Banguntapan, Sewon, Bantul berhasil di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sewon, Senin, 23 Januari 2017.

Pengungkapan kasus pengelapan tersebut bermula dari laporan korban Mohammad Ivan Qunaifi (26 tahun) warga Prancak Glondong Rt 07, No 13, Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang berprofesi menyewakan motor.

Menurut pengakuan korban pelaku sejak tahun 2013 sudah sering menyewa motor di tempatnya, dan selama ini tidak ada kendala atau masalah, namun pada bulan November 2016, pelaku datang dan hendak menyewa motor kembali, selanjutnya saya dengan pelaku menyepakati bahwa biaya sewa motor sebesar Rp 50 ribu perhari.

Selanjutnya pelaku membawa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No.pol AG 5749 PQ, selang sehari kemudian pelaku datang kembali kerumah korban untuk menyewa kembali sepeda motor yang lain, dan berlanjut terus sampai dengan 10 unit, dengan perjanjian di perpanjang terus menerus, namun sampai dengan batas waktu yang di tentukan dalam perjanjian motor motor tersebut tidak di kembalikan dan uang sewa tidak di bayarkan, merasa curiga korban melapor ke Polsek Sewon.

Kemudian dibuatlah skenario, pelaku dipancing, akhirnya pelaku datang dirumah korban dan langsung ditangkap oleh petugas lalu di amankan ke Polsek Sewon.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa motor motor rental yang ia bawa sudah di gadaikan di beberapa tempat. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP. (Sihumas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:50

0 komentar:

CB