Perbedaan Antara Suap Dan Gratifikasi

Posted by tribratanewsbantul on 10:29

Kapolsek Srandakan Kompol Endang Suprapto, SH mensosialisasikan pengendalian gratifikasi kepada anggotanya di aula Mapolsek Srandakan, Senin, 23 Janurai 2017.

Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan clean government dan good governance di lingkungan Polsek Srandakan.

Dalam arahannya, Kapolsek Srandakan menjelaskan perbedaan antara suap dan gratifikasi. Menurut Kapolsek, suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Jika melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut, dalam suap ada unsur mengetahui atau patut dapat menduga sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.

Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pengaturan antara suap dan gratifikasipun berbeda, dan sanksinya juga berbeda.

Untuk suap, dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 pelaku diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah). Di KUHP pelaku suap diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 149). Sementara di UU Pemberantasan Tipikor pelaku suap diancam pidana pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan gratifikasi diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor dan pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Diakhir arahannya, Kapolsek memerintahkan anggotannya untuk tidak melakukan gratifikasi dengan menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh anggotanya untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.  (Sihumas Polsek Srandakan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:29

0 komentar:

CB