Mulai 1 Februari Terlambat Perpanjang, Pemilik Harus Buat SIM Baru

Posted by tribratanewsbantul on 14:00

Pelaksanaan tenggang waktu perpanjangan SIM, saat ini mengalami perubahan. Apabila sebelumnya masih ada toleransi 3 bulan, maka dengan aturan yang baru ini pemilik SIM harus memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bantul, AKP Leonisya Sagita, SIK, perubahan aturan tersebut mengacu kepada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/985/IV/2016 tentang langkah pada pengurusan SIM khususnya pada perpanjangan SIM. Pemberlakuan peraturan baru itu akan dilaksanakan pada 1 Februari 2017 mendatang.

“Bila sampai terlambat memperpanjang, maka pemilik SIM harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dengan ujian teori dan praktek,” jelas AKP Leonisya, Rabu, 25 Januari 2017.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, masyarakat dihimbau untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang sudah memiliki SIM tidak lagi membuat SIM baru.

Sementara itu, guna mempermudah akses masyarakat dalam memperpajang SIM, jajaran Sat Lantas Polres Bantul telah menambah layanan perpanjangan SIM. Selain melayani perpanjangan di Sat Lantas Polres Bantul, juga disediakan pelayanan Sim Keliling. “Untuk jadwal SIM Keliling wilayah Bantul, dapat dilihat di   www.tribratanewsbantul.com,” imbuhnya.

Saat ini, proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia, sehingga pemilik SIM tidak harus pulang ke alamat asal hanya untuk memperpanjang SIM. “Bahkan sekarang bagi warga luar Bantul yang ingin membuat SIM baru di Bantul juga sudah bisa dilayani,” tegas AKP Leonisya. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:00

0 komentar:

CB