Curi Burung, Warga Babadan Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 14:44

Petugas Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AP (36) warga Babadan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Kapolsek Kasihan, Kompol Supardi, Kamis, 27 April 2017 mengungkapan, AP ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan pencurian burung perkutut milik Reza Febri Eka Masyuzar (26), warga Soboman Ngestiharjo Kasihan Bantul. Selain AP, diamankan pula barang bukti berupa sangkar burung warna coklat, tas kain warna hitam dan bambu.

Ditambahkan oleh Kapolsek, pencurian itu sendiri terjadi pada 16 April 2017 dini hari. Saat kejadian, saksi atas nama Sri Rahayuningsih (49) yang merupakan ibu korban hendak mengambil air wudhu untuk menunaikan sholat malam. Saksi mendengar ada suara gaduh seperti burung yang terbang-terbang dalam sangkar. Saksi kemudian membuka pintu, dan memergoki ada dua orang yang sedang mengambil burung perkutut milik anaknya dari dalam sangkar. Melihat hal tersebut, Saksi kemudian berteriak maling sambil memegangi tas pelaku.

Pelaku kemudian bereaksi dengan memukul saksi menggunakan bambu yang mengenai tangan kanan dan kepala saksi. Kedua pelaku selanjutnya melarikan diri mengendari sepeda motor dengan membawa burung perkutut milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan burung perkutut kesayangannya seharga Rp 550.000,- dan ibunya juga mengalami luka memar pada bagian tangan kanan dan kepala akibat dipukul pelaku menggunakan bambu.

Setelah mendapat laporan dari korban, Polisi yang langsung bergerak cepat memburu para pelaku, akhirnya berhasil membekuk AP. “Yang bersangakutan berhasil kita amankan pada hari Minggu (16/4/2017) lalu saat berada di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Di hadapan petugas, AP mengaku melakukan aksinya bersama AH (30) warga Condongcatur Sleman. Bahkan Polsek Kasihan telah memasukkan AH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan oleh Kapolsek, AH memiliki ciri-ciri berperawakan tinggi besar, warna kulit hitam, rambut lurus warna hitam, mempunyai tato gambar burung garuda di lengan tangan sebelah kiri, memakai anting-anting warna silver pada telinga sebelah kiri.

“Bagi warga masyarakat yang mengenal pria dengan ciri-ciri tersebut, agar melaporkannya ke Polsek Kasihan,” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AP harus mendekam di sel tahanan Polsek Kasihan. “AP kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kapolsek. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:44

0 komentar:

CB