Tersangka Pencurian Cengkeh Bertambah Satu Lagi, Kerugian 720 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 11:12

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan, berhasil lagi menangkap tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi gudang cengkeh milik Jejen Ahmar Jaenun (47 tahun) di Dusun Padokan Kidul Tirtonirmolo Kasihan Bantul.

Adapun tersangka baru yang ditangkap berinisial WA (32 tahun) warga Gembuk Rt 25/RW 05, Getas, Playen, Gunungkidul. Pelaku ini adalah pelaku yang ke empat ditangkap dirumahnya pada hari Jumat, 21 April 2017 pukul 08.00 wib. Dengan ketangkapnya WA berarti Polsek Kasihan hingga saat ini sudah berhasil mengamankan 4 tersangka dan akan terus diupayakan hingga seluruh pelaku lainya tertangkap.

Sebelumnya tersangka yang sudah tertangkap yaitu masing-masing berinisial HY (34) dan SU (59) keduanya merupakan warga Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul serta RS (24) warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta.

Mereka melakukan pencurian ini diduga terjadi dalam kurun waktu bulan September 2016 hingga Januari 2017. Tak tanggung-tanggung,  korban mengalami kerugian sebanyak 144 karung cengkeh yang harganya ditaksir mencapai Rp 720 juta.

Kasus pencurian ini sendiri baru diketahui oleh korban pada Selasa, 28 Maret 2017 sekitar pukul 06.41 WIB yang kemudian dilaporkannya ke Polsek Kasihan. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:12

0 komentar:

CB