Gelapkan Motor Tj Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 12:38

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil ungkap kasus penggelapan atau penipuan dengan menangkap pelaku berinisial TJ (36) warga Tubin, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo. TJ diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan sepeda motor milik Totok Harnowo warga Dusun Kretek, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Kasus penggelapan atau penipuan tersebut terjadi pada bulan Juli 2017 lalu di area parkir Bus wisata Harmoni Mancingan XI Rt 05 Parangtritis.  Diantara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal. Bahkan keduanya mulai bulan Juni 2017 lalu bekerja sama dalam pengelolaan parkir Bus wisata dan kamar mandi. Totok Harnowo sebagai pemilik usaha sedangkan TJ dipercaya sebagai tenaga parkir dan penungu kamar mandi.

Di ceritakan bahwa pada bulan Juli 2017 lalu tersangka TJ meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan dipergunakan istrinya yang tinggal di kodya Magelang untuk antar jemput anaknya sekolah. Namun malah sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang di daerah Magelang. Mengetahui hal tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Kretek.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap TJ dirumah kontrakan istrinya yang berada di perumahan dinas kesehatan kodya Magelang pada hari Rabu(15/11/2017) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya SM digelandang ke Mapolsek Kretek untuk dimintai keterangan.

Dihadapan petugas, TJ mengaku bahwa yang mengadaikan sepeda motor itu adalah bukan dirinya namun ibu mertuanya. Sementara uangnya sudah habis untuk mencukupi kebutuhan keluargnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain kunci contak, STNK, sepeda motor Honda Supra X 125 No Pol AB 2921 HJ milik korban.

Karena perbuatanya TJ dijerat dengan pasal 378 atau 372 KHUP tentang penggelapan atau penipuan  dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Sihumas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:38

0 komentar:

CB