
Menurut laporan penyelenggara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Dr. Muhammad Yani Firdaus menjelaskan Gedung ULP ini merupakan Gedung 3 lantai yang terdiri dari lantai 1 untuk ruang pelayanan (custumer service), ruang tunggu pemohon berkas, dan ruang pengambilan paspor. Lantai 2 terdiri dari ruang supervisor, ruang cetak paspor dan server. Sementara untuk lantai 3 terdapat ruang istirahat dan mushola.
Dengan dibukanya ULP Bantul ini semoga nantinya dapat mengurangi volume pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta dengan estimasi 70 orang pemohon perhari. Ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenhumkan DIY, Drs. Gunarso. Bc.I.P mengatakan dibentuknya ULP di Bantul ini diharapkan dapat mempermudah kebutuhan masyarakat di wilayah Yogyakarta bagian barat dan sealatan untuk mendapatkan kebutuhan paspor.
ULP ini menempati tempat sementara dengan sewa 3 tahun, kedepannya harapan kami Bapak Bupati Bantul dapat membantu sehingga kita mempunyai ULP yang permanen di wilayah Bantul. Harapnya.
Selama kegiatan berlangsung personil Polsek Kasihan melaksanakan pengamanan hingga acara selesai dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment