Setelah Dikurung Selama 30 Tahun, Sugiyatmi Akhirnya Dibawa ke RSJ Grhasia

Posted by tribratanewsbantul on 12:57

Bhabinkamtibmas Desa Tirtonirmolo Aiptu Sudarsana melaksanakan pengawalan proses pembebasan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Sugiyatmi yang dikurung keluarganya di Dusun Mrisi RT 07, Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul,  Kamis (29/3/ 2018) pagi.

Pembebasan Sugiyatmi ini dalam rangka menjalankan amanah  Peraturan Gubernur DIY Nomor 81 tahun 2014 tentang penanggulangan pasung bagi ODGJ.

Pemasungan isolasi protektif terhadap Sugiyatmi sudah berlangsung selama 30 tahun sejak yang bersangkutan menderita skizofrenia setelah pulang dari menjadi TKW di Malaysia. Keluarga mengaku terpaksa mengurung Sugiyatmi didalam karena takut akan ada yang menyakitinya.

Petugas pembebasan pasung terdiri dari berbagai unsur seperti Puskesmas yang dihadiri Kepala Puskesmas Eko Budi Santoso SST. M.Kes dan Petugas Pelaksana Program Kesehatan Jiwa Siti Mulyani, Amd.Kep,  petugas Polsek Kasihan Aiptu  Sudarsana sedangkan Petugas Dinsos Oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) antara lain Junaidi, Suhardiman, Joko dan Dwi.

Selanjutnya Sugiyatmi dibawa ke RSJ Grhasia Pakem Sleman, untuk dilakukan pengobatan. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:57

0 komentar:

CB