Gelapkan Motor, Seorang Wanita Digelandang Ke Polsek Kretek

Posted by tribratanewsbantul on 12:53

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial NY (42) warga Gadingharjo Rt 022 Donotirto Kretek Bantul. Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak mengungkapkan Nuryaningsih ditangkap petugas karena diduga telah menggelapkan sepeda motor Suzuki Nex nopol H 5336 NI milik Edy Purwanto (41) warga Grogol VIII Rt 004, Parangtritis, Kretek.

Dijelaskan oleh Kapolsek, menurut pengakuan korban, pada hari Minggu 14 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 Wib, pelaku bersama seorang laki-laki datang kerumahnya bermaksud merental sepeda motor untuk sarana bekerja.

Oleh korban dipinjamilah sepeda motor dengan kesepakatan biaya sewa Rp 40.000 per 24 jam, empat hari pertama biaya sewa lancar, namun memasuki hari kelima Nuryaningsih sudah tidak membayar lagi.

Berbagai cara korban lakukan agar permasalahan segera bisa terselesaikan, setelah bisa bertemu, pelaku bersedia mengembalikan sepeda motor beserta biaya rental pada tanggal 1 Maret 2018. Karena tidak menepati janji akhirnya korban melaporkan Pelaku ke Polsek Kretek.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Nuryaningsih dirumahnya dusun Gadingharjo Rt 022 Donotirto Kretek Bantul pada Senin, 28 Mei 2018. Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut digadaikan oleh teman lelakinya berinisial SH di daerah Kecamatan Pundong.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya BPKB, KTP atas nama pelaku beserta surat perjanjian sewa. Demi keselamatan saat ini pelaku dititipkan di LP Wirigunan Yogyakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Humas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:53

0 komentar:

CB