Pembinaan Dan Penyuluhan Satpam Se Kecamatan Bambanglipuro Di Balai Desa Sidomulyo

Posted by tribratanewsbantul on 08:42

Personil Unit Binmas Polsek Bambanglipuro mengadakan pembinaan dan penyuluhan Satpam se Kecamatan Bambanglipuro di balai desa Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Rabu, (28/11 2018) pagi.

Penyuluhan diikuti oleh anggota perwakilan Satpam se Kecamatan Bambanglipuro. Untuk narasumber dalam penyuluhan ini yaitu semua Bhabinkamtibmas Polsek Bambanglipuro secara bergantian.

Maksud dan tujuan penyuluhan ini untuk memberikan pengetahuan tentang tugas satpam, meningkatkan ketrampilan diri satpam dan lain lain. Selain itu juga untuk penyegaran akan tugas dan peran satpam serta menjaga silaturahmi antar satpam.

Dalam sambutannya Bhabinkamtibmas Sidomulyo Aipda Siswanto  menyampaikan bahwa satuan pengamanan (satpam) merupakan salah satu satuan yang mengemban fungsi pokok pengamanan di lingkungan kerja suatu instansi atau tempat yang membutuhkan jasa pengamanan.

Satpam juga merupakan salah satu mitra Polri yang tugasnya hampir sama persis dengan Polri, yaitu memberikan rasa aman dimana mereka ditugaskan, menciptakan dan menjaga situasi wilayahnya agar tetap kondusif.

Namun satpam mempunyai keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan atau memberikan sangsi hukum bagi pelaku suatu tindak kejahatan, maka dari itu satpam langsung dibawah naungan pembinaan Polri dan merupakan "Mitra Polri".

Berkaitan dengan mitra atau rekan kerja kami bentuk paguyuban satpam sekecamatan sehingga tercipta hubungan yang harmonis, sinergis dan berkelanjutan, dengan kata lain hubungan silaturahmi dan kerjasama akan terus terjaga.

Bhabinkamtibmas Sumbermulyo Bripka Sigit menyampaikan peraturan mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang termuat dalam UU ITE No. 19 th 2016 pasal 27 (3) yang berbunyi "setiap orang yang yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik". Konsekuensi ketentuan pidana / sangsi pelanggaran pasal 27 (3) diatur dalam pasal 45 (1) UU ITE yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.

Dari sisi agama Bhabinkamtibmas Mulyodadi Aipda Sukaryadi sedikit menyampaikan Fatma MUI No.24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatma MUI menyebutkan bahwa umat muslim dalam bermuamalah "Diharamkan" diantaranya melakukan Ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), Fitnah, Naminah (mengadu domba), Penyebaran permusuhan, Bullying, Ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan. Haram pula bagi umat muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong, tutupnya. (Humas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:42

0 komentar:

CB