Direskrimsus Polda DIY Pasang Bener Larangan Penambangan Pasir Liar Di Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis

Posted by tribratanewsbantul on 12:52

Direktur Reserse Kriminal Kusus Polda DIY dipimpin Kompol Sumantri memasang Baner Larangan penambangan pasir di gumuk pasir dusun Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul. Kamis, (28/03/2019) pukul 10.00 Wib.

Turut mendampingi Kompol Sumantri dalam pemasangan Bener tersebut diantaranya AKP Agus, Aiptu Bambang, Brigadir Ari, Gusman Yusuf dari ESDEM, Panit Reskrim Polsek Kretek Iptu Jumadi SH, Bhabinkamtibmas desa Parangtritis Aiptu Sukarso, Kepala Dukuh Grogol IX Kamrihadi, Ketua RT 03 Sarjono dan beberapa warga.

Kompol Sumantri dihadapan Kepala Dukuh Grogol IX Kamrihadi, Ketua Rt 03 Sarjono dan beberapa warga menjelaskan bahwa pemasangan Bener tersebut bertujuan untuk memberitahu dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menambang pasir dikawasan gumuk pasir dan sekitarnya yang masuk dalam zona terlarang.

Apa bila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP), ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) ". Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar, tutupnya.

Sedangkan Panit Reskrim Polsek Kretek Iptu Jumadi SH berharap, setelah adanya pemasangan Bener ini masyarakat akan mematuhi peraturan tersebut untuk tidak melakukan penambangan, dan diminta kepada Pak Dukuh, Pak RT serta masyarakat sekitar juga turut memberikan andil dalam pengawasan, ucapnya.

Mari kita bekerjasama dalam menjaga keutuhan warisan leluhur kita ini agar tidak punah, ajaknya. (Humas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:52

0 komentar:

CB