Ingkari Janji, Kandang Ternak Babi Milik Triyono Ditutup

Posted by tribratanewsbantul on 07:35

Usaha ternak babi milik Triyono, warga Padukuhan Kadekrowo, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, akhirnya ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Kepala Bidang Kententraman dan Ketertiban Umum Bantul, Anton Vektori mengatakan tindakan tegas menutup bisnis Triyono tersebut ditempuh karena peternak tidak tunduk terhadap kententuan yang telah disepakati bersama baik dari pihak Pemkab Bantul, pemerintah Kecamatan Pandak, Pemerintah Desa Gilangharjo, serta masyarakat.

Pada rapat koordinasi bersama yang diselenggarakan beberapa saat yang lalu telah disepakati dan peternak telah sanggup menutup usahanya. Sebabnya selain limbah berupa sisa makanan dan kotoran babi mengakibatkan bau menyengat di lingkungan sekitar, ternak tersebut juga belum mengantongi izin usaha dari Pemkab Bantul.

"Awalnya diberi tempo 2 bulan difasilitasi pihak desa tidak ada tindak lanjut dari pemilik. Dikasih waktu lagi setengah bulan difasilitasi pemerintah desa, tapi tidak ada tindakan lagi dari Pak Triyono. Akhirnya diadukan ke pemerintah tingkat atas (Pemkab Bantul-red), diberikan himbauan dan dikasih waktu selama 30 hari untuk mengurus izin," ujarnya, Rabu (28/08/2019).

Namun demikian toleransi yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Bantul agar yang bersangkutan mengurus izin tidak dilaksanakan sehingga pihaknya memberikan tempo supaya menutup usahanya pada Minggu (25/08).

Batas waktu tersebut katanya juga telah disetujui oleh Triyono. Namun lagi-lagi pada tenggat waktu tersebut ia ingkar janji hingga akhirnya memicu reaksi warga sekitar untuk menggelar aksi protes di rumahnya.

"Pada Jumat (23/08) kita ingatkan segera mengosongkan tapi masih saja beroperasi, warga datang ini karena memang sudah kesal. Sesuai dengan kesepakatan, pada Minggu sore sampai malam sekitar pukul 19.00 WIB, pemilik telah mengosongkan kandang babi," tandasnya.

Diketahui selama beternak babi total babi yang dipelihara mencapai 121 ekor terdiri dari babi dewasa 93 ekor dan babi bayi 28 ekor. Ditambahkan Anton, Pemerintah Kabupaten Bantul pada dasarnya tidak akan melarang kegiatan usaha warganya sepanjang usahanya tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lurah Desa Gilangharjo, Pardiyono mengaku mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal tersebut tentunya didukung penuh oleh masyarakat sebab mereka yang terdampak langsung telah merasakan bau yang menyengat selama bertahun-tahun akibat limbah dari sisa makanan dan kotoran babi.

Selama kegiatan berlangsung personil Polsek Pandak melaksanakan pengamaan hingga kegiatan selesai dalam keadaan aman tertib. (Humas Polsek Pandak)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:35

0 komentar:

CB