Peras Warga Kasihan, Tiga Wartawan Gadungan Dibekuk Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 12:30

Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk tiga oknum wartawan gadungan yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan.

Ketiga pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial TS (50) dan DS (30) keduanya warga Bekasi Jawa Barat, serta MD (46) warga Bantul.

Para pelaku melakukan pemerasan dengan cara mencegat korban, mengancam akan menyebarkan rekaman video kemudian meminta uang sebesar Rp 50 juta. Namun, saat korban baru menyerahkan uang Rp 15 juta, para pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu.

Hingga kini kasus tersebut terus dikembangkan petugas untuk mengungkap kemungkinan para pelaku beraksi di tempat lain.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SIK didampingi Paur Subbag Humas Aiptu Agus Suryanto saat menggelar jumpa pers bersama wartawan, Selasa (27/8/2019) mengatakan, kasus pemerasan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut terjadi Selasa (20/8/2019) di Jalan Guwosari, Pajangan, Bantul.

Siang itu sekitar pukul 14.00 WIB, korban SJ (55) warga Kasihan Bantul bersama teman wanitanya mencari makan siang di daerah Seturan Sleman. Oleh para pelaku, aktivitas korban dan teman wanitanya direkam. Selesai makan, korban bersama teman wanitanya kemudian pergi menggunakan mobil. Keduanya tidak sadar, jika telah dikuntit oleh para pelaku dari belakang. Sesampainya di sebuah rumah sakit swasta di Yogyakarta, korban dan teman wanitanya masuk ke area parkir dan kemudian keluar lagi dengan mengendarai mobil sendiri-sendiri.

Para pelaku kemudian membuntuti korban yang pulang menuju rumahnya. Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Guwosari, Pajangan, Bantul, mobilnya dihentikan para pelaku. “Ketika berusaha menghentikan itu, salah satu pelaku mengaku sebagai wartawan. Setelah itu pelaku masuk mobil yang diikuti pelaku lainnya,” ujar Riko.

Selama dalam mobil, pelaku mengatakan jika sudah merekam semua aktivitas korban dan teman wanitanya itu. Jika tidak memberikan uang Rp 50 juta, para pelaku mengancam hasil rekaman akan disebarluaskan. Kemudian karena ketakutan, korban menyerahkan uang Rp 15 juta. Pelaku pun kemudian pergi sambil mengancam menyebarkan rekaman itu jika sisa uang yang diminta tak diberikan.

Tanpa diketahui para pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan korban, petugas dipimpin Iptu Supriyadi SH melaksanakan penyelidikan di lapangan. Korban kemudian menjebak pelaku dengan dibantu polisi. Dia menjanjikan uang sisa yang diminta akan diserahkan di rumahnya.

Kemudian disepakati penyerahan uang dilakukan di rumah korban. Ternyata jebakan ini terbaca para pelaku. Begitu sampai di rumah korban, pelaku curiga dan kemudian kabur. Polisi lantas mengejar mereka.

Akhirnya, pada Rabu (21/8/2019) pukul 21.30 WIB, polisi berhasil membekuk ketiga pelaku di sebuah rumah makan di Bantul.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Pengenal Pers dari Radar Nusantara, satu unit kamera, dua unit handphone serta satu unit mobil Daihatsu Xenia B-1417-POC.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkas Riko. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:30

0 komentar:

CB