Pulang dari Surabaya, Warga Sumedang Bobol Konter HP di Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 13:30

Tim Opsnal Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial ASM (25) warga Sukajadi Wado Sumedang Jawa Barat.

Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bantul. Sementara dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dus box handphone merek Vivo Y93 dan dua unit handphone merek Vivo.

Dalam aksinya, ASM tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu satu rekannya yang hingga kini masih buron.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SIK didampingi Kasubbag Humas pada jumpa pers Rabu (28/8/2019) menyampaikan, kasus pencurian terjadi pada 18 Juli 2019 di konter VH Cell Jl. Wates Km 3,5 Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dalam peristiwa itu, konter handphone milik korban Rio Gufron (36) dibobol pelaku dari atap. Kemudian masuk dengan merusak plafon dan menggasak 50 handphone senilai Rp 67 juta. Setelah peristiwa itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas dipimpin Iptu Supriyadi bergerak cepat dilapangan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan warga disekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengendus dalang dalam kasus curat tersebut.  Petugaspun bergerak memburu pelaku di Bandung Jawa Barat. "Petugas berhasil menyergap satu tersangka berinisial ASM pada 22 Agustus 2019 di Rancaekek Bandung, sedang satu orang berinisial EKS hingga kini masih jadi buron petugas," ujar Riko.

Sebenarnya tersangka dan satu rekannya yang kini buron sebelum kejadian hanya melintas. Keduanya dalam perjalanan dari Surabaya pulang ke Jawa Barat menggunakan sepeda motor. Namun setelah melihat konter handphone tersebut tidak dijaga muncul niat untuk melakukan pencurian.

Riko melanjutkan, puluhan handphone yang berhasil dibawa kabur, oleh pelaku kemudian dijual kepada orang-orang yang ditemui disepanjang perjalanan menuju Jawa Barat. Satu handphone dijual dengan kisaran harga Rp 300-800 ribu rupiah.

"Uang dari hasil penjualan dipakai oleh pelaku untuk ongkos pulang dan kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Riko. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:30

0 komentar:

CB