Bulan Ramadhan Polsek Kasihan Pasang Sapanduk Larangan Bunyikan Petasan

Posted by tribratanewsbantul on 12:57

Banyak cara dilakukan anggota Kepolisian Polsek Kasihan dan Bhabinkamtibmas Tamantirto Brigadir Agustinus Sulistiyono, SH untuk menciptakan situasi kamtibmas agar tetap kondusif di bula Ramadhan 1441 H Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Kasihan Polres Bantul dengan memasang spanduk himbauan di sejumlah tempat strategis wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.

“Spanduk imbauan larangan memproduksi dan menjual petasan kita pasang di sejumlah tempat agar masyarakat bisa membaca serta mengerti tentang bahaya petasan. Dengan spanduk himbauan tersebut juga diharapkan masyarakat paham aturan yang mengaturnya yaitu Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 187 KUHP Tentang Peledak dan Perda Bantul No. 4 Tahun 2019” kata Kapolsek Kasihan Kompol Y.Tarwoco Nugroho, SH,  Kamis (30/04/2020) pukul 09.30 wib.

Spanduk yang dipasang diantaranya bertuliskan “Marhaban Yaa Ramadhan, KAPOLRES BANTUL BESERTA JAJARAN MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1441 H, MARI KITA CIPTAKAN SUASANA RAMADHAN DI BANTUL  TENANG DAN DAMAI TANPA PETASAN DAN  MIRAS”. Spanduk tersebut mengingatkan masyarakat agar dalam bulan ramadhan seperti sekarang ini tidak membuat, menjual, membeli atau membunyikan petasan tengah-tengah wabah Pandemik virus covid-19

Ditambahkan kapolsek dalam spanduk selain dicantumkan undang-undang dan juga Perda yang mengatur petasan dan Miras, disampaikan juga ancaman hukumannya. Harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan.

“Untuk sementara baru kita pasang spanduk imbauan tersebut di dua lokasi yaitu di depan Polsek Kasihan dan Balai Desa Tamantirto. Kedepan akan kita tambah lagi spanduk imbauan di lokasi strategis lainnya,” kata kapolsek.

Sementara itu, Pamong Desa Tamantirto mengatakan bahwa pada bulan ramadhan biasanya banyak masyarakat yang berjualan atau membunyikan petasan. Adanya langkah himbauan yang dilakukan Polsek Kasihan pihaknya sangat mengapresiasi.

“Mudah mudahan adanya spanduk tersebut bisa dibaca masyarakat dan diharapkan masyarakat tidak lagi membeli ataupun membunyikan petasan khususnya di Desa Tamantirto,” ucapnya.

Dari pantauan pemasangan spanduk himbauan bahaya petasan tidak hanya dipasang oleh Polsek Kasihan. Seluruh polsek jajaran Polres Bantul melakukan hal serupa memasang spanduk himbauan di wilayahnya masing-masing. (Humas Polsek Kasihan).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:57

0 komentar:

CB