Pam Obyek Vital

Posted by tribratanewsbantul on 13:20



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:20

0 komentar:

CB