Buser Polsek Banguntapan Bekuk Penjambret Bercelurit

Posted by tribratanewsbantul on 13:37

Tim Buru Sergap Polsek Banguntapan Polres Bantul Polda DIY berhasil membekuk dua penjambret bercelurit yang beraksi di Jalan Ringroad Timur Banguntapan Bantul.

Dua orang tersangka, masing-masing Az (26) warga Kotagede dan Ac (19) warga Banguntapan, diamankan petugas di daerah Umbulharjo Yogyakarta pada sabtu tanggal 22 Agustus 2020.

Keduanya diduga telah melakukan aksi penjambretan sebuah tas milik Linda Mustika Ranny (25) warga Cempluk Desa Mangunan Dlingo Bantul pada akhir Mei 2020 lalu.

Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna, SH, Rabu (26/8/2020), mengungkapkan setelah mendapat laporan kasus penjambretan di Ringroad timur, Tim Buser Polsek Banguntapan dibackup Tim Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan di lapangan. Sejumlah saksi diminta keterangan untuk menajamkan informasi yang sudah dikantongi petugas. Setelah dilacak dengan berbagai informasi, petugas mencurigai aksi penjambretan diotaki oleh Az.

Kapolsek Kompol Zaenal S SH menjelaskan, tersangka Az disergap petugas di daerah Basen Kotagede akhir pekan lalu. Sementara Ac ditangkap di daerah Umbulharjo dan diketahui juga terlibat kasus serupa di daerah Panggang Gunungkidul.

Dijelaskan, kasus penjambreten terjadi Sabtu 30 Mei 2020, pukul 05.15. Pagi itu korban dalam perjalanan dari rumahnya Mangunan Dlingo menuju tempat kerja. Ketika melintas perempatan Karangturi ke utara korban dibuntuti kedua pelaku mengendarai Honda Vario.

Pada saat melintas depan kampus pelaku memepet korban dari kanan. Kemudian tersangka Az mengeluarkan celurit dan menggantol tali tas korban. Setelah tali tas putus, pelaku membawa kabur dengan putar balik ke selatan. Sempat dikejar korban, namun perempuan tersebut berhenti lantaran diacungi clurit pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan handphone seharga Rp.3.200.000,- dan sejumlah uang,” jelas kompol Zaenal.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Banguntapan.

“Keduanya kita jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, karena pelaku pencurian dengan pemberatan," tandas Kompol Zaenal. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:37

0 komentar:

CB