Polres Bantul Terus Berupaya Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Posted by tribratanewsbantul on 13:55

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang   Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil  utama yaitu  peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah  yang  bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM  membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.

“Untuk terus membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Polres Bantul, kami terus melakukan berbagai upaya-upaya secara maksimal,” jelas Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH, Kamis (27/8/2020).

Dijelaskannya, untuk pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dapat berjalan maksimal, Polres Bantul juga melaksanakan anev rutin. Menurut Kapolres, hal ini bertujuan untuk menemukan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi di lapangan. “Jadi bila ditemukan hambatan-hambatan, kita bisa analisa dan evaluasi bersama untuk ditentukan langkah solusinya,” jelasnya.

Untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, Polres Bantul harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional.

Kapolres Bantul mengharapakan dengan adanya Pembangunan Zona Integritas ini, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan guna peningkatan pelayanan. “Apabila masyarakat menemukan ketidakpuasan dalam pelayanan, tolong sampaikan kepada kami apa yang menjadi penyebabnya, untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:55

0 komentar:

CB