Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di Kontrakan

Posted by tribratanewsbantul on 15:08

Anggota Reskrim Polsek Banguntapan membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ADS (27) yang beraksi di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriyatna SH mengatakan, penangkapan ADS berdasarkan laporan salah seorang warga bernama Hairudin (22) warga Ciamis Jawa Barat yang mengontrak rumah di Tamanan Banguntapan Bantul.

Korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol Z 3665 VZ dan HP merk Vivo seri Y12.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 dan diketahui korban sekira pukul 06.30 WIB. Saat bangun tidur, korban kaget sepeda motor dan HP miliknya telah raib.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk ADS di daerah asalnya yakni di Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa  malam tanggal 25 Agustus 2020.

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

“Untuk HP sudah dijual pelaku di Kebumen Jawa Tengah saat perjalanan,” terang Kompol Zainal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kompol Zainal. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:08

0 komentar:

CB