Disergap di Lampu Merah, Dua Orang Tertangkap Bawa Narkoba

Posted by tribratanewsbantul on 13:48

Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bantul.

Keduanya masing-masing berinisial SG (35) warga Dusun Godog, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan SM (54) warga Dusun Gemutri, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.

“Mereka disergap di lampu bangjo Ketandan Banguntapan,” ujar AKP Archy didampingi Kanit Lidik 1, Iptu Mulyanto di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2020).

Archy menambahkan pada pekan lalu tepatnya pada Senin (12/10) sekitar pukul 20.45 WIB di sekitar Jalan Wonosari, Dusun Jomblangan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang melihat ada orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dari laporan itu pihaknya langsung ke lokasi melakukan penyelidikan intensif. Dan benar saja, sesampainya di lokasi, pihaknya mencurigai dua orang pria boncengan sepeda motor yang ditengarai membawa narkoba.

"Kita pantau, pembonceng tampak tangan kanan menggenggam barang yang kita duga narkoba," tambahnya.

Dengan mengikuti dari arah belakang, pergerakan keduanya terus dipantau, baru ketika sampai di lampu bangjo Ketandan saat keduanya berhenti karena lampu merah menyala, target lantas langsung disergap. Disaksikan oleh penjual angkringan di sekitar lokasi, kedua kemudian digeledah.

"Tangan kanan pembonceng setelah kita suruh buka kedapatan membawa 2 buah plastik klip bening berisi serbuk putih sabu-sabu. Kemudian kita bawa ke rumahnya, di sana kita temukan barang bukti lagi berupa alat hisap sabu atau bong. Untuk pengembangan kasus ini, kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku," pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:48

0 komentar:

CB