Sat Resnarkoba Polres Bantul Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Obat Daftar G

Posted by tribratanewsbantul on 12:16

Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Obat Daftar G. Seorang pemuda berinisial MA (19) ditetapakan sebagai tersangka  dalam kasus ini.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK MH, Rabu (4/11/2020) mengatakan, MA diamankan di Jalan Nitiprayan Ngestiharjo Kasihan Bantul pada Senin 2 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir pil putih berlambang huruf Y, satu buah HP dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu,” kata Archye.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tukasnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:16

0 komentar:

CB