Ancam Bocorkan Perselingkuhan, Oknum Yang Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 12:32

Kepolisian Resor Bantul mengamankan tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan. Ketiganya diamankan petugas lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah SD di Bantul. 

Ketiga oknum yang mengaku wartawan tersebut adalah PH (48), BSMM (46) dan SPS (52), yang seluruhnya mengaku warga Kabupaten Gunungkidul.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, ketiga tersangka mengaku sebagai salah satu wartawan di salah satu media online. Dia menambahkan, mereka ditangkap setelah menerima uang yang diserahkan korbannya, SP (59) warga Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul.



"Kami mendapatkan laporan langsung dari korban terkait kasus ini," kata dia kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021).

Dia menuturkan kasus bermula saat para tersangka mendatangi korban di rumahnya, Kamis (7/1/2021). Para tersangka kemudian menuduh korban telah berselingkuh dengan seorang wanita.

Para tersangka kemudian mengancam kasus perselingkuhannya itu akan diberitakan di medianya.

Selanjutnya, para tersangka menawarkan untuk tidak memberitakan kasus perselingkuhan itu asalkan korban mau memberikan sejumlah uang.

"Permintaan tersangka ini pun disanggupi korban. Saat itu didompet korban hanya ada Rp 1,9 juta saja yang kemudian diambil para tersangka," ujar Kapolres.

Setelah pertemuan itu, para tersangka kembali menagih uang kepada korban. Korban yang merasa tertekan kemudian mentransfer uang kepada para tersangka sebesar Rp 30 juta pada Jumat tanggal 8 Januari 2021. Lalu pada keesokan harinya, korban kembali mentranfer uang sejumlah Rp 20 juta.

“Jadi total uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp 51,9 juta,” ungkap Kapolres.

Tak puas sampai disitu, para tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 55 juta kepada korban. Tak sanggup lagi memenuhi kemauan para tersangka, korban memilih melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Para tersangka kemudian berhasil diamankan petugas di rumah masing-masing. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu pers, surat tugas, handphone, bukti transfer bank, perhiasan dan mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya. 

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.

"Tersangka kami kenai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kapolres. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:32

0 komentar:

CB