Permasalahn yang dimediasi adalah dugaan pengelapan uang simpan pinjam oleh bendahara sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Dalam giat mediasi tersebut Bhabinkamtibmas mempertemukan para pihak yang bermasalah kemudian dimediasi permasalahan yang mereka alami.
Atas kesepakatan bersama dan mediasi oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dalam kasus dugaan pengelapan uang simpan pinjam.
Dengan kesepakatan bendahara sanggup mengembalikan uang yang Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tersebut dengan cara mencicil Rp. 1.500.000,- per bulan di mulai Bulan Maret 2021. (Humas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment