Diwarnai Perlawanan, Satresnarkoba Polres Bantul Bekuk 2 Pengedar Narkoba

Posted by tribratanewsbantul on 12:47

Satresnarkoba Polres Bantul kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang. Para pelaku diamankan karena kedapatan mengedarkan benda-benda terlarang. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seseorang berinisial SJA pada Sabtu (20/2/2021) lalu sekira jam 16.00 WIB di Jalan Bantul tepatnya di depan Gapura Blunyahan Pendowoharjo Sewon Bantul. Saat ditangkap, SJA mengaku baru saja menyerahkan 5 box atau 500 butir pil warna putih berlambang Y kepada YAA.

“Dari YAA, SJA mengaku telah menerima uang sebesar Rp. 900.000,-.,” terang Archye, tutur Archye, Senin (22/2/2021).

Dari tangan SJA, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 900 ribu, 1 (satu) buah HP OPPO warna merah dan 430 butir pil warna putih berlambang Y.

Selanjutnya, petugas opsnal bergerak mencari YAA. YAA akhirnya berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Mandingan, RT.001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan.

Saat diamankan, pria yang ber-KTP di Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten Jawa Tengah ini sempat melakukan perlawanan dengan memukul petugas yang hendak menangkapnya menggunakan potongan besi. Pelaku juga sempat membuang HP-nya ke sungai.

“Sempat melawan, tapi berhasil kita amankan,” imbuh Archye.

Setelah dilakukan penggeledahan dikamarnya dapat ditemukan barang bukti berupa 380 butir pil warna putih berlambang Y. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, YAA mengaku telah menjual 100 (seratus) butir pil sapi kepada saudara S warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewonan Bantul, 

Dari tangan YAA, polisi juga mengamankan 380 butir pil warna putih berlambang Y yang dikemas dengan plastik bening, 1 buah HP merk VIVO warna putih dan 2 buah kaleng bekas tempat rokok. 

"Pasal yang disangkakan adalah kepada kedua tersangka adalah Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," terangnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:47

0 komentar:

CB