Polres Bantul Amankan Pengedar Sabu

Posted by tribratanewsbantul on 00:30

Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika. Tersangka berinisial AN (36), warga Banguntapan, Bantul. 

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait pesta sabu-sabu di sebuah indekos daerah Banguntapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. 

Saat melakukan penyelidikan di indekos tersebut, ada dua orang pemuda.

Namun saat digeledah, petugas hanya menemukan alat hisap atau bong dari bekas air minum kemasan.

Petugas kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan. 

"Kami cuma menemukan bongnya, tetapi terakhir membeli pada tersangka AN. Kemudian kami cari keberadaan tersangka AN," katanya, Selasa (02/03/2021).

Tersangka AN diamankan akhir Februari di sebuah indekos.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu, 1 lintingan diduga ganja, dan 3 tablet alprazolam.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah power bank warna biru kombinasi putih. 

Menurut keterangan, tersangka baru satu kali mengedarkan narkoba.

Sebelum menjadi pengedar, tersangka bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Namun karena pandemi, AN bekerja serabutan.

"Bilangnya baru satu kali, dijual ke temennya sebanyak tiga paket sabu dengan harga Rp1.950.000. Yang dia jual itu berbagai jenis, sabu, ganja, dan pil psikotropika," terangnya. 

Saat ini, pihaknya masih mencari teman tersangka berinisial H.

Menurut pengakuan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari H. 

"Tersangka mendapat barang dari H, saat ini DPO, masih kami cari,"tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara.

Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:30

0 komentar:

CB