Kasat Tahti Polres Bantul Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 11:45

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH yang diwakili Kasat Tahti Polres Bantul Iptu Mawardi menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti terhadap Perkara Tindak Pidana Umum. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (12/4/2021).

Hadir di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwardi SH M.Hum, Panmud Pidana Pengadilan Negeri Bantul Suharno SH, Dinkes Bantul Sri Sudewi, Satpol PP Kabupaten Bantul Sismadi dan MUI Bantul Imron Rosyid.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menagtakan, barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bantul.

Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dimana kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara berkala.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar semua barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini untuk melaksanakan program dari Seksi Tindak Pidana Umum dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam penanganan perkara sampai tuntas sehingga terhadap tunggakan barang bukti menjadi Zero atau Nol.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul dimana dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut “dirampas untuk dimusnahkan“.

Adapun jenis barang bukti dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum biasa sebanyak 78 perkara dan tindak pidana ringan sebanyak 5 (lima) perkara, antara lain Narkotika jenis ganja, Narkotika jenis shabu-shabu, Pil berlambang huruf Y (Undang-Undang Kesehatan), senjata tajam, Handphone, minum-minuman keras (beralkohol), barang - barang atau alat-alat lainnya yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

Adapun rinciannya senjata tajam 5 buah, psikotropika 685 butir, pil 17.509 butir, shabu 162,19928 gram, ganja 3,47 gram, tembakau gorila 25,6 gram, alat komunikasi 30 buah, softgun 1 buah dan lainnya 21 buah. (Humas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:45

0 komentar:

CB