Bekuk Dua Orang Pengedar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Sapi

Posted by tribratanewsbantul on 02:30

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul membekuk dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Kedua orang itu masing-masing berinisial YRA (24) warga Kalurahan Ringinsari, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan BR (32) warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kanit Lidik 2 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Rafly Audifa Rachman menerangkan, praktek peredaran narkoba jenis pil Y ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bila di sekiran Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, diduga seringkali dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu pihaknya pada Rabu (21/7/2021) malam langsung memerintahkan sejumlah anggotanya melakukan kegiatan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Dan benar saja sekitar pukul 20.00 WIB, salah seorang petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di depan pintu gerbang JEC di sisi barat. Pria itu tampak sedang menunggu seseorang.

Setelah menunggu beberapa saat, terlihat seorang pria datang menghampiri yang bersangkutan. Lantaran merasa curiga dengan gerak-gerik kedua orang itu, petugas langsung melakukan penyergapan. Mereka yang mengaku masing-masing berinisial YRA dan H ini bertemu akan melakukan transaksi narkoba.

"Kita lakukan penggeledahan dari YRA dapat barang bukti uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan pil y dan dari H pil berhasil menyita pil y sebanyak 1.076 butir," ujarnya, Minggu (25/7/2021)

H mengaku mendapat ribuan pil sapi tersebut dari YRA. H sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Dia hanya sebatas disuruh YRA membawakan sekaligus mencarikan Pil Y.

Setelah lebih lanjut diperiksa, psikotropika itu didapat H dari seorang pegedar berinisial BR. BR sendiri diketahui bermukim di salah satu tempat kos di wilayah Pringwulung, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Guna mengungkap lebih dalam peredaran obat berbahaya ini petugas mendatangi tempat kos BR. Dia yang kelabakan lantaran didatangi polisi hanya bisa pasrah setelah berhasil mengamankan barang bukti di kosnya sebanyak 50 butir pil Y yang diduga juga akan diedarkan. Untuk pengusutan lebih lanjut mereka lantas digelandang ke Mapolres Bantul.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 02:30

0 komentar:

CB