Kapolsek Banguntapan Sosialisasikan PPKM Darurat

Posted by tribratanewsbantul on 15:00

Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriatna SH mensosialisasikan pemberlakuan PPKM darurat sesuai Instruksi Gubernur DIY Nomor : 17/INSTR/2021 tentang PPKM darurat di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di wilayah Banguntapan Bantul, Senin (5/7/2021).

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menempelkan pamflet pemberlakuan PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 disejumlah tempat keramaian, antara lain perkantoran, pertokoan, warung makan, restoran dan tempat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Banguntapan menyampaikan himbauan sesuai instruksi Gubernur DIY, yakni untuk restauran atau cafe, angkringan, tempat makan agar hanya melayani take away dan tidak melayani makan di tempat.

Untuk swalayan agar pengunjung maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pasar tradisional maksimal pengunjung hanya 50% dan jam operasional 13.00 WIB.

“Mari kita dukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Jangan lengah dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pesan Kapolsek. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:00

0 komentar:

CB