Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Laguna Pantai Depok

Posted by tribratanewsbantul on 14:17

Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan paruh baya di Laguna Pantai Depok, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. 

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK menjelaskan, rekonstruksi dilakukan Mapolres Bantul dan dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul. 

"Rekonstruksi kita gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran," ujar Archye, Rabu (1/12/2021). 

Menurut Archye, digelarnya rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya.

“Dengan diperagakannya kembali cara tersangka melakukan kejahatannya maka dapat diketahui benar tidaknya keterangan tersangka dan dapat di peroleh kebenaran materil,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara langsung untuk memerankan pembunuhan yang dilakukannya. Sementara korban diganti dengan boneka. Diketahui, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mematahkan leher, mencekik hingga membekapnya. Untuk memastikan korban sudah tak bernyawa, tersangka sempat memeriksa denyut nadi korban.

“Dari yang tadinya sekitar 12 adegan, ternyata berkembang menjadi 31 adegan yang diperagakan,” tambah Archye. 

Sebelumnya, mayat perempuan paruh baya ditemukan di Laguna Pantai Depok, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Diketahui korban berinisial M (56) warga Pandak, Bantul.

Saat ditemukan korban mengenakan celana jin warna biru, jaket warna merah, dan pakai kaos bergaris.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka berinisial Y (49) yang merupakan tetangganya sendiri, janjian bertemu dengan korban di Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul dan berangkat menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Sesampainya di RSPS sepeda motor milik tersangka diparkirkan di sana.

"Motor itu ternyata bukan milik tersangka tapi pinjam dari tetangganya," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021).

Setelah bertemu di RSPS, mereka berdua pergi berboncengan memakai sepeda motor korban ke Pantai Parangtritis.

"Selanjutnya mereka pergi ke Pantai Depok melalui Pantai Parangkusumo. Sampai di Pantai Depok mereka bersantai melihat pemandangan pantai," terangnya.

Kemudian saat korban mengajak pulang tersangka merasa kalut lantaran ingin menguasai harta korban. Sehingga tersangka mencekik dan memukul korban hingga tewas di lokasi kejadian.

"Tersangka mematahkan leher korban dan mencekiknya. Setelah korban meninggal dia mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin dan kalung emas."

"Pelaku juga menyeret jasad korban sejauh 4-5 meter dan ditutupi dengan sampah agar tak ketahuan," ungkapnya.

Lantas sepeda motor korban dibawa tersangka dan dititipkan di sebelah barat Pasar Bantul. Supaya tidak ketahuan bahwa korban pergi bersama tersangka.

"Setelah itu, dia pergi ke RSPS untuk mengambil sepeda motornya menggunakan ojek online," katanya.

Diakuinya, aparat sempat kesulitan untuk mengungkap peristiwa ini. Sebab, saat jasad korban ditemukan tidak ada identitasnya, yang ada hanya sendal milik korban. Namun, bermodalkan rekaman sejumlah CCTV yang ada di Bantul, polisi mendapat petunjuk.

"Dari rekaman-rekaman CCTV yang sudah kami periksa akhirnya mengarah ke satu orang yang diduga melakukan pembunuhan," ujarnya.

Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan kabur ke Surabaya kurang lebih tiga hari. Namun, karena uangnya sudah menipis, dia kembali ke Jogja menggunakan bus.

"Akhirnya pada Rabu (27/10/2021) malam kami berhasil menangkap tersangka saat turun dari bus di Janti. Karena dia berusaha melawan petugas maka kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kainya," tegasnya.

Selain mengamankan perhiasan emas dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Supra X berpelat nomor AB 4114 SU, Honda Vario AB 4007 JV, tas selempang warna hitam, HP merek samsung.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:17

0 komentar:

CB