Polres Bantul Ringkus Komplotan Pemeras Toko Jejaring yang Mengaku Wartawan, Modus Viralkan Makanan Kadaluwarsa

Posted by tribratanewsbantul on 17:41

Jajaran Satreskrim Polres Bantul meringkus pria inisial AS (51), wanita inisial NS (58) dan MA (37), karena memeras dua toko jejaring di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Modusnya, ketiga pelaku mengaku sebagai wartawan dan hendak memviralkan komplain terkait makanan kedaluwarsa yang dijual toko tersebut.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kejadian berawal saat ketiga pelaku mendatangi toko jejaring pertama di Jalan Parangtritis, Sewon, pada 3 Februari lalu. Selanjutnya, salah satu pelaku yakni NS membeli roti sisir, air mineral, dan susu dalam kemasan.

Hal yang sama juga dilakukan ketiganya di toko jejaring kedua yang berlokasi di Jalan Parangtritis. Di toko jejaring kedua, NS yang merupakan warga Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, ini membeli makanan siap saji jenis onigiri dengan tanggal kedaluwarsa 4 Februari.

"Nah, tiga hari kemudian tepatnya Minggu (6/2/2022) sore ketiganya mendatangi lagi dua toko tersebut untuk melakukan komplain terkait roti yang dianggap sudah kedaluwarsa. Salah satu pelaku (NS) bilang kalau anaknya (MA) mual dan muntah setelah makan roti itu," ujar Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (24/2/2022).

Tak hanya komplain, AS yang merupakan warga Kecamatan Simokerto, Surabaya, ini mengaku sebagai wartawan dan mengenakan rompi bertuliskan pers. Selain itu, AS menunjukkan satu bendel kertas yang berisi undang-undang perlindungan konsumen.

"Salah satu tersangka mulai mengintimidasi pegawai toko tersebut. Saat mendatangi mengaku wartawan dan menakuti apabila tidak dapat ganti rugi yang pertama akan diviralkan oleh pelaku," ujarnya.

"Yang kedua, pegawai toko akan diancam undang-undang perlindungan konsumen khususnya terkait yang kedaluwarsa. Saat mengintimidasi itu pelaku menyebut sesuai UU ancamannya ganti rugi Rp 500 juta," imbuh Ihsan.

Karena merasa ketakutan, karyawan toko jejaring yang pertama memenuhi permintaan pelaku dengan memberi ganti rugi Rp 10 juta.

"Akhirnya disepakati yang bersangkutan minta Rp 10 juta dan disanggupi oleh pengelola toko tersebut," ujarnya.

Merasa berhasil menjalankan aksinya, ketiga pelaku lantas menuju toko jejaring kedua dan melakukan hal yang sama. Namun karyawan toko menyebut onigiri itu berasal dari supplier dan pelaku AS meninggalkan nomor teleponnya, agar saat supplier makanan itu datang segera menghubunginya.

"Di toko kedua ini yang dibeli dari supplier sehingga dari toko tidak bisa memberikan pertanggungjawaban, sehingga supplier menghubungi pelaku dan terjadi negosiasi," ucapnya.

Akhirnya ketiga pelaku mengajak supplier onigiri bertemu di salah satu hotel di ring road selatan Bantul. Karena sudah melaporkan ke polisi sebelumnya, akhirnya polisi meringkus ketiganya.

"Dalam komunikasi itu pelaku berusaha memeras, awalnya minta Rp 10 juta tapi tidak terjadi kesepakatan. Selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 6 (Februari) di salah satu hotel di Sewon," ucapnya.

Selain meringkus 3 pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang Rp 8 juta, rompi bertuliskan pers, beberapa kartu bertulis pers, kartu bertulis LBH, beberapa bendel makalah dan satu unit mobil dengan stiker 'lembaga anti narkotika'.

"Untuk yang Rp 2 juta sudah dipakai ketiganya," katanya.

Dari keterangan, ketiganya sudah beraksi di berbagai lokasi khususnya Jawa Tengah. Dalam aksinya, mereka menggunakan modus yang sama.

"Dari hasil pengembangan yang bersangkutan mengakui dan tidak hanya dilakukan di sini. Ada beberapa TKP lain seperti di Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," ujarnya.

"Modusnya sama mengaku makanan yang dibeli sudah kedaluwarsa lalu komplain dan memeras para korban sembari mengaku sebagai wartawan dan mengancam jika tuntutan tidak dipenuhi akan diviralkan," lanjut Ihsan.

Dalam kesempatan itu, Ihsan juga mengungkap peran ketiganya. Menurutnya, sebelum beraksi mereka sudah merencanakannya.

"Jadi AS ini eksekutor yang mengaku wartawan dan mengintimidasi korban. Untuk NS ini juga punya kartu pers dan ikut membantu dengan berpura-pura sebagai ibu dari MA jika anaknya betul telah mengonsumsi makanan dan muntah-muntah. MA ini warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Untuk ancaman hukuman ya maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, NS menampik terkait kepemilikan kartu pers atas nama dirinya. Bahkan, NS mengaku hanya ikut serta saja dan tidak tahu jika diajak memeras toko jejaring di Bantul.

"Saya dari Surabaya, saya tidak tahu ini (kartu pers) dibuatin Pak Jon, wong tidak saya pakai dan tidak mengaku-ngaku wartawan. Saya hanya ikut-ikut saja," ucapnya.

Kendati demikian, saat ditanya mendapat bagian uang, NS mengaku mendapat bagian Rp 1 juta. Bahkan, setelah ditanya lagi NS mengaku telah ikut beraksi di beberapa lokasi.

"Saya dapat Rp 1 juta hanya untuk ganti uang transport. Kalau itu (berapa kali beraksi) sudah 4 atau 5 tempat di Jawa Tengah," ujarnya.

Sedangkan MA mengaku baru mengenal AS dan NS belum lama saat di Solo.

"Saya kenal Pak Jon dari LBH, jadi saat ada masalah saya ketemu di LBH terus kenal Pak Jon dan diajak itu tadi," ucapnya.

 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:41

0 komentar:

CB