Pakai Knalpot Blombongan, Puluhan Kendaraan Ditilang Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 12:24

Untuk  menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamselticarlantas) yang kondusif, Polres Bantul melalui Satuan Lalu Lintas terus melaksanakan kegiatan operasi pelanggaran kasat mata, khususnya knalpot blombongan, Sabtu (9/4/2022) malam.

Operasi ini digelar di tiga titik yakni, di depan Mapolres Bantul, Simpang empat Wojo dan Simpang empat Jembatan Merah. Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil menindak sebanyak 80 pelanggar.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, melalui Kasat Lantas AKP Gunawan Setiyabudi SH MM menyatakan bahwa larangan menggunakan knalpot blombongan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 286 J.o Pasal 106 ayat (3) J.o Pasal 48 ayat (3).

Dalam keterangannya, kegiatan penertiban knalpot blombongan sesuai UU yang berlaku dan juga menindaklanjuti laporan masyarakat akibat gangguan dari suara knalpot bising tersebut. Oleh karena itu Satlantas Polres Bantul secara kontinyu melaksanakan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot blombongan.

Sekaligus dalam rangka bulan suci Ramadhan, pihaknya mengimbau agar menjaga kamseltibcar lantas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Mari kita ciptakan kenyamanan dengan menjaga kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Bantul. Demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya maka diimbau untuk tidak menggunakan knalpot blombongan,” kata Kasat Lantas. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:24

0 komentar:

CB