Pelaku Pencurian Spesialis HP Modus Korban Lengah Ditangkap Polsek Bantul

Posted by Humas Polres Bantul on 19:09

Polsek Bantul, Polres Bantul menangkap pelaku pencurian spesialis HP berinisial JH. Pria berusia 41 tahun ini, melancarkan aksinya saat para korbannya lengah.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Minggu tanggal 6 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Wachid Hasyim Bantul, Bantul. Korbannya adalah S (20) yang merupakan pedagang es durian.
 
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK melalui Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana S.Sn mengungkapkan, awalnya pelaku datang memesan empat bungkus es durian, namun sewaktu mau dilayani usai melayani pembeli lain, tiba-tiba pelaku membatalkan pesanannya dan langsung pergi.


Karena curiga, korbanpun lantas mengecek barang-barang miliknya dan benar saja tas hitam miliknya yang berisi tiga unit HP, surat-surat berharga dan sejumlah uang telah raib.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta,” ujar Jeffry saat jumpa pers di Mapolsek Bantul, Rabu (30/11/2022).

Peristiwa pencurian kedua, lanjut Jeffry, terjadi pada hari yang sama sekira pukul 10.47 WIB di sebuah warung makan gudek di Jalan Urip Sumoharjo Bejen, Bantul. Dimana korban yang berinisial J (35) menderita kerugian hampir Rp 3 juta karena HP-nya digasak pelaku.

“Modusnya sama, pelaku mengambil HP korban saat korban sibuk melayani pembeli, lalu pelaku membatalkan pesanan dan langsung pergi,” papar Jeffry.

Mendapat laporan tentang kedua aksi pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bantul kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi. Petugas juga menganalisa rekamanan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Cluwak Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada hari Sabtu  tanggal 19 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB,” imbuh Jeffry.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Bantul berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku untuk menlancarkan aksinya serta satu unit HP.

“Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Jeffry.


 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 19:09

0 komentar:

CB