Amankan 2 Pelaku, Satresnarkoba Polres Bantul Sita Barang Bukti Hampir Sekilo Ganja

Posted by Humas Polres Bantul on 15:00

Satresnarkoba Polres Bantul, berhasil mengamankan barang bukti paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 969 gram dari terduga yang merupakan bagian kelompok pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Bantul.

Dua pelaku masing-masing berinisial DS (24) warga Samigaluh Kulonprogo dan INR (23) warga Jetis Yogyakarta diamankan di tempat DS, Kasihan Bantul, DIY, pada tanggal 30 Januari 2023. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial RS (27) warga Gayo Lues, Aceh masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan kelompok pengedar obat berbahaya dan ganja jaringan Bantul, khususnya di Kasihan," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (23/2/2023).

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

"Pertama kami amankan barang bukti paket narkotika jenis ganja dengan total 969 gram dari saudara DS, kemudian di tempat yang sama kami amankan saudara INR dengan barang bukti obat berbahaya pil sapi sebanyak 1.008 butir pil warna putih berlambang Y," katanya.

Menurut dia, barang bukti ganja dan obat berbahaya tersebut dibawa ke Polres Bantul beserta dua terduga. Selanjutnya dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut.

"Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan barang dari kenalan inisial RS di daerah Gayo Lues, Aceh. Tidak serta-merta percaya, kami lalu melakukan penyelidikan dan benar yang bersangkutan mendapatkan barang dari Aceh dengan sistem pemesanan online yang pengirimannya melalui ekspedisi," katanya.

Dari informasi tersebut, Kapolres lantas memerintahkan anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba. Tim ini dipimpin langsung Waka Polres Bantul, Kompol Sancoko P. Seksono SH SIK MH, untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dengan berangkat ke Nangroe Aceh Darussalam.

Pada tanggal 17 Februari 2023, kata dia, tim Polres Bantul yang di-back up oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi tempat tinggal RS. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Akan tetapi, tim gabungan Polres Bantul dan Polres Gayo Lues mendapati lahan ganja seluas 2 hektare, yang pernah dipanen RS, dan merupakan sisa ganja yang didapat dari DS.

"Dalam perjalanan tim gabungan juga menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas 1 hektare. Kemudian tim melakukan pemusnahan dengan cara dicabut pohon ganja dan dibakar," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dan INR dijerat dengan pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal 6 milyar. Serta pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 1 milyar
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:00

0 komentar:

CB