12 December 2018

Sidang Perdana Perkara Pidana Penganiayaan Muhammad Iqbal Setyawan Di PN Bantul

Personil Polsek Bantul dan Polres Bantul di pimpin oleh Kanit Provos Polsek Bantul Ipda Sudarto melaksanakan pengamanan kegiatan Sidang perdana Perkara Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pertama Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun terdakwa adalah MTS, RA, FDK dan HAT.

Adapun perangkat sidang sebagai berikut , Hakim Ketua  Sri Wijayanti Tanjung, S.H, Hakim Anggota 1  Cahya Imawati, S.H, M. Hum, Hakim Anggota 2  R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo, SH, M.H, Jaksa Penuntut Umum  Ahmad Ali Fikri Pandela, S.H, M.H dan Panitera Pengganti : Ridwan Nugroho Adhadini, S.H.

Adapun perkara pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2018, bertempat di Stadion Sultan Agung Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat Korban Muhammad Iqbal Setyawan hingga meninggal dunia.

Dalam sidang hari ini hakim ketua memutuskan ditunda dengan Agenda sidang berikutnya Eksepsi. Sidang dihadiri  keluarga terdakwa. Sampai berakhirnya sidang, situasi terdapat aman kondusif. (Humas Polsek Bantul)   

No comments:

Post a Comment