
Adapun perangkat sidang sebagai berikut , Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung, S.H, Hakim Anggota 1 Cahya Imawati, S.H, M. Hum, Hakim Anggota 2 R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo, SH, M.H, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Ali Fikri Pandela, S.H, M.H dan Panitera Pengganti : Ridwan Nugroho Adhadini, S.H.
Adapun perkara pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2018, bertempat di Stadion Sultan Agung Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat Korban Muhammad Iqbal Setyawan hingga meninggal dunia.
Dalam sidang hari ini hakim ketua memutuskan ditunda dengan Agenda sidang berikutnya Eksepsi. Sidang dihadiri keluarga terdakwa. Sampai berakhirnya sidang, situasi terdapat aman kondusif. (Humas Polsek Bantul)
No comments:
Post a Comment