'Sopir Truk Kapten Oleng' bernama Muhammad Faisal (20) warga Desa Moyudan,
Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, terancam pidana penjara selama 10
tahun. Dari hasil penyidikan Unit Laka Satlantas Polres Bantul, dia
diduga secara sengaja telah mengemudikan truk dengan ugal-ugalan.
Apa
yang dilakukan Faisal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 311 ayat
1. Namun karena aksinya tersebut sampai mengakibatkan korban menderita
luka berat, maka ia dikenakan pasal 4.
"Dia terbukti dengan
sengaja nyopir (truk) zig zag (atau dikenal goyang kapten oleng), yang
karena perbuatannya itu mengakibatkan korban luka berat. Kita kenakan
pasal 311 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009, ancaman hukumannya 10 tahun," kata
Kanit Laka Satlantas Polres Bantul, Ipda Mulyanto, Rabu (06/02/2019)
malam.
Sampai saat ini, kata Ipda Mulyanto, jajarannya masih
melengkapi berkas perkara tersangka Faisal. Pasca kejadian sampai
sekarang tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolres Bantul. Namun
karena proses penyidikan terhadap tersangka belum rampung, penahanan
terhadap yang bersangkutan bakal diperpanjang lagi sampai 40 hari
kedepan.
Ipda Mulyanto mengungkapkan, pihak penyidik Unit Laka masih
menunggu hasil visum korban dari dokter RS Elisabeth Ganjuran
Bambanglipuro, RS Sardjito Yogyakarta, RS Siloam Yogyakarta dan RS Panti
Rapih Yogyakarta.
"Korban kan dirawat (rumah sakit)
pindah-pindah, kita nunggu hasil visum dokter. Sebelum akhirnya
pengendara (sepeda motor) dirawat tetap di RS Siloam dan pembonceng di
RS Sardjito. Kondisi terakhir mereka berangsur membaik," tandasnya.
Setelah
berkas perkara tersangka selesai, penyidik Unit Laka selanjutnya akan
melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk kemudian
disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, atraksi goyang kapten oleng
yang dilakukan oleh Muhammad Faisal pada Minggu (20/01) sore di Jalan
Jalur Lintas Selatan (JJLS) tepatnya di Padukuhan Patihan Desa
Gadingsari Sanden telah memakan korban.
Awal mula insiden terjadi
karena Faisal mengemudikan truk dari arah barat ke timur dengan cara
tak lazim yakni berjalan dengan zig zag atau berlenggak-lenggok.
Namun
aksinya tersebut justru berbuah petaka. Sesampainya di lokasi kejadian,
Faisal tidak bisa menguasai laju kendaraannya alias hilang kendali.
Sementara
itu dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan sedang sepeda motor
Honda Beat yang dikendarai Fiki Dwi Pamungkas (14) memboncengkan Iwan.
Kedua
korban yang merupakan warga Dusun Jaten Desa Sendangsari Pajangan itu
akhirnya terlibat tabrakan hebat dengan truk sampai-sampai insiden itu
membuat sepeda motornya hancur pada bagian bodi depan. Sementara akibat kejadian itu,
korban Fiki menderita luka berat. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment