Kasus penipuan balik nama sertifikat tanah menimpa Warga Kasihan, Bantul. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Modusnya, pelaku menawarkan bantuan balik nama sertifikat tanah dengan membayar sejumlah uang, tapi akhirnya sertifikat itu diagunkan ke bank.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prna Widnyana menjelaskan, kejadian bermula saat korban, IR (40), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul bertemu dengan MWE (48), warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja, Senin (10/4/2023) siang. Saat itu MWE menawarkan bantuan balik nama sertifikat tanah milik korban.
"Namun ada biaya untuk balik nama sertifikat tanah korban, yaitu Rp 11,4 juta dan terlapor menjanjikan antara 1-2 tahun sertifikat jadi," katanya, Kamis (8/5/2025).
Akhirnya, korban membayar uang Rp 11,4 juta kepada pelaku dan menyerahkan sertifikat asli kepada terlapor. Akan tetapi, hingga berganti tahun proses balik nama sertifikat tersebut tak kunjung selesai.
"Dan tanggal 11 November 2024 korban malah didatangi bank swasta. Saat itu pihak bank menerangkan bahwa sertifikat korban dengan nomor HM 04210 telah dijaminkan oleh terlapor," ujarnya.
Mendapati hal tersebut, IR langsung menghubungi MWE namun nomornya sudah tidak aktif. IR juga melakukan pencarian terhadap MWE di rumahnya namun tidak membuahkan hasil.
"Setelah dicek, sampai saat ini sertifikat tanah korban dengan nomor HM 04210 juga masih menjadi jaminan di bank swasta di Jogja," ucapnya.
Merasa dirugikan, IR akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul belum lama ini. Jeffry mengaku saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Untuk kasus penipuan itu masih dalam penyelidikan," katanya.
No comments:
Post a Comment