Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan laptop yang terjadi di wilayah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kasus ini dilaporkan oleh seorang mahasiswa asal Lamongan pada Sabtu (20/9/2025).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (27/8/2025).
“Korban meminjamkan laptopnya pada pelaku dengan alasan untuk mengerjakan tugas. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak dikembalikan dan pelaku menghilang,” terang Iptu Rita, Senin (22/9/2025).
Adapun korban dalam kasus ini adalah Arifa Adibatul Awliya (19), mahasiswi asal Lamongan. Ia mengalami kerugian berupa satu unit laptop merek HP warna silver berikut charger dan modem dengan nilai sekitar Rp6,5 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial MFZ (32), wiraswasta asal Lamongan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan laptop milik korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Rita.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone milik pelaku. Kasus ini disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Iptu Rita juga mengimbau untuk selalu berhatii-hati saat akan meminjamkan barang pribadi ke orang lain. “Apabila terjadi hal serupa, segera lapor ke kepolisian terdekat atau call center 110,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment