Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa karena masih mencari pola hidup yang paling sesuai baginya. Inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sedayu Kompol Moch. Nawawi, S.Pd dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara dalam Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Sedayu, Senin, 11 Januari 2016 pukul 07.00 Wib.
Upacara ini diikuti oleh seluruh guru, staf dan siswa-siswi SMA Negeri 1 Sedayu yang berjumlah kurang lebih 650 orang.
Menurut Kapolsek, kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan kekuatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungannya, orangtuanya. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah yang sering disebut sebagai kenakalan remaja.
Untuk itu perlu adanya perhatian khusus serta pemahaman yang baik serta penanganan yang tepat, yaitu dengan memberikan pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengetahuan dan keterampilan melainkan pendidikan mental dan pribadi melalui pengajaran agama, budi pekerti dan etiket.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menghimbau agar para siswa menghindari aksi vandalisme. Karena aksi vandalisme merupakan kebiasaan yang tidak baik, karena merusak dan menistakan segala karya yang indah dan terpuji dengan mencoret-coret properti milik pribadi maupun umum tanpa adanya konsesi kerelaan atau persetujuan dari pemilik properti.
Diakhir amanatnya, Kapolsek tak lupa mengajak siswa-siswi SMA Negeri 1 Sedayu untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Menurut Kapolsek, umumnya para siswa menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi berangkat ke sekolah. Dan banyak kecelakaan terjadi yang melibatkan pelajar akibat tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas. Mereka sering kebut-kebutan di jalan dan tidak menggunakan helm pengaman kepala.
Jika terjadi sesuatu akibat melanggar tata tertib berlalu lintas, siswa akan mengalami kerugian. Proses belajarnya di sekolah akan terganggu.
Kebut-kebutan di jalan merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar tertib berlalu lintas. Ini dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
Wajib helm bukan semata untuk menghindari tilang polisi lalu lintas. Lebih dari itu untuk menjaga keselamatan pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor roda dua. Itulah sebabnya mengapa siswa perlu mematuhi tata tertib berlalu lintas, tututpnya. (Sihumas Polsek Sedayu)
No comments:
Post a Comment