Pandi Eko Nur Cahyo (21 tahun), warga Padukuhan Belan Cangkring, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro meninggal dunia setelah jatuh menyenggol pengendara sepeda motor tidak dikenal, Rabu, 16 Maret 2016.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Paris tepatnya di depan SMPN 3 Jetis, Padukuhan Panjang jiwo, Desa Patalan, Kecamatan Jetis.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Bantul, Iptu Budi Haryanto, mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan korban mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi AB 2752 KJ melaju dari arah selatan menuju tempat kerja di daerah Yogyakarta.
Korban melaju beriringan atau depan belakang dengan sepeda motor yang tidak dikenal. Sesampainya di TKP, korban bermaksud mendahului dari arah kanan karena tidak memenuhi jarak sehingga korban menyenggol sepeda motor di depannya langsung meninggal dunia di TKP, jelas Kanit.
Di saat bersamaan juga di belakang korban melaju sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi AB 2112 VB yang dikendarai Trise Widyasari (21 tahun), mahasiswa warga Padukuhan Sayegan, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, menabrak sepeda motor korban namun Trise hanya mengalami luka ringan, imbuh Kanit.
Saat ini korban berada di RS Panembahan Senopati. Pihak keluarga sudah datang dan rencananya korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. (Bag Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment