Kasi Humas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto menjelaskan, korban gantung diri ini merupakan seorang narapidana (napi). Peristiwa gantung diri pertama kali diketahui oleh saksi, Hedri Setiawan (napi) yang hendak melaksanakan shalat Tahajud. Diduga perbuatan nekad ini karena korban mengalami depresi sebab belum lama ini dirinya divonis bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi hukuman selama 1,4 tahun penjara.
Setelah diadakan olah TKP oleh tim identifikasi Polres Bantul dan puskesmas Pajangan tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan, selanjutnya korban dinyatakan mati karena gantung diri di teralis besi menggunakan kain sarung, jelas Kasi Humas. (Sihumas Polsek Pajangan)
No comments:
Post a Comment