
Kanit Sabhara Polsek Banguntapan, AKP Gunarto mengatakan, penangkapan mobil box berawal saat tertangkapnya tersangka SH warga Desa Wirokerten. Setelah digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti puluhan miras berbagai merk yaitu 46 botol anggur merah, 20 botol anggur kolesom, 3 botol vodka dan 16 botol brik frest.
Tersangka SH yang telah lama menjadi target polisi ini selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banguntapan. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui telah memperjual belikan miras dalam waktu yang cukup lama.
Selanjutnya pada pukul, 11.00 Wib, petugas yang memantau rumah SH mengetahui ada mobil box pengangkut miras datang. Kemudian sejumlah anggota bergegas menuju rumah SH untuk melakukan penyergapan dan ditemukan barang bukti 126 kardus berisi ribuan botol miras, sopir berikut barang bukti mobil box diamankan. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan H, warga Kecamatan Piyungan yang akan mengambil pasokan miras ditempat tersebut,” jelas Kanit Sabhara.
Kanit Sabhara Polsek Banguntapan, AKP Gunarto mengatakan, mobil box yang disopiri EK setelah dilakukan pemeriksaan mengaku kalau miras yang dia bawa dari Semarang, Jateng tersebut tujuan utamanya yakni Kabupaten Gunungkidul.
“Namun sebelum menuju ke sana, dia disuruh mampir ke tersangka SH untuk mengantar beberapa miras pesanan SH,” jelas kanit.
”Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan, bagi penjual miras tetap akan kita tindak sampai persidangan,” tegas Kanit. (Sihumas Polsek Bangutapan)
No comments:
Post a Comment