Berbekal rekaman CCTV, Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor Pegadaian Bantul di Jl. Bantul Km 10 Melikan Lor Bantul yang dilakukan oleh tersangka berinisial SS Alias Wedus (41 tahun), warga Gayam, Pedukuhan Gumuk, Desa Ringinharjo, Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Bantul, Iptu Sunarwan, Senin, 06 Juni 2016, mengatakan penangkapan SS bermula saat adanya laporan pencurian di Kantor Pegadaian Bantul pada 5 April dan 3 Juni 2016 lalu.
Berdasarkan hasil olah TKP dan rekamanan CCTV, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan SS berhasil dibekuk di rumahnya pada Jum’at, 3 Juni 2016.
Iptu Sunarwan menambahkan, dalam aksi pencurian yang terjadi pada tanggal 5 April 2016, SS yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama berhasil menggondol Note Book Acer seharga Rp 2 juta dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Sementara untuk aksi pencurian yang kedua, SS belum sempat mengambil barang berharga.
“SS masuk ke dalam kantor dengan cara membuka genting dan menjebol eternit lalu turun dengan menggunakan tali tampar,” tambah Iptu Sunarwan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Bersama tersangka, ikut diamankan pula barang bukti berupa tas hitam, tali tampar, dan tang yang digunakan SS untuk melancarkan aksisnya. (Sihumas Sek Bantul)
No comments:
Post a Comment