Petugas Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membekuk tersangka kasus penipuan dengan modus memalsukan KTP berinisial SM (32) warga Dusun Paingan, Desa Trasan Bandongan, Magelang.
Kanit Reskrim Polsek Sewon Iptu Muhammad Darban, SH, Selasa, 14 Juni 2016 mengatakan terbongkarnya kasus penipuan setelah mendapat laporan penipuan dari korban Fahmila Ilma Firdaus warga Prancak Glondong Sewon Bantul.
Dalam laporannya korban mengatakan, pelaku tak kunjung mengembalikan kamera yang disewanya sejak tanggal 23 Mei 2016 lalu, padahal telah melewati batas waktu perjanjian. Dalam perjanjian, pelaku menyewanya hanya untuk jangka waktu 2 hari. Akhirnya korban berinisiatif membuat laporan ke Polsek Sewon.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, termasuk ke sejumlah jasa persewaan kamera. Pelacakan dilakukan untuk mengetahui jejak pelaku selama di daerah Yogyakarta.
SM akhirnya berhasil dibekuk petugas pada 3 Juni 2016 lalu saat sedang akan menyewa barang di sebuah persewaan di Jalan Bantul. SM kemudian digelandang petugas ke Polsek Sewon berikut berbagai barang bukti dari KTP palsu, kamera hingga Playstation.
Dihadapan penyidik, SM membeberkan terkait cara membuat KTP palsu, yaitu dengan cara membuat lowongan kerja palsu di lingkungan PLN.
Tersangka mengaku dapat memasukan sebanyak 5 orang untuk bekerja di PLN. Orang yang tertipu harus menyetor uang Rp 200 ribu untuk pengadaan seragam dan juga harus menyerahkan KTP asli. KTP asli inilah yang digunakan oleh tersangka untuk menipu. Sebelum digunakan, KTP tersebut terlebih dahulu diganti fotonya, sementara datanya masih pemilik aslinya.
SM juga mengaku, selain kamera dia juga melakukan penipuan disejumlah jasa penyewaan barang, seperti rental Playstation hingga rental mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SM harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Sewon. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Sihumas Polsek Sewon)
No comments:
Post a Comment