15 July 2016

Sidang Tentang Gugatan Pembangunan Goa Maria Gunungkidul

Anggota gabungan Polsek Banguntapan dan Polres Bantul mengamankan jalanya sidang di Ruang Sidang Utama PTUN Jl. Janti no. 66 Banguntapan Bantul, Kamis, 14 Juli 2016 pukul 10.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sumartanto, SH, MH tentang gugatan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 12/G/2016/PTUN.YK dengan Tergugat  Bupati Gunugkidul  dengan obyek sengketa Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tanggal 25 Februari 2016 Tentang Pendirian Bangunan Untuk Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giri Wening di Dusun Sengokerep Desa Sampang Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul dengan agenda Pembacaan Gugatan.

Sidang dihadiri oleh Penggugat yaitu Forum Masyarakat Sampang Gunungkidul dengan ketua Hadiwiyanto yang dikuasakan Tim Advokasi Sampang antara lain Joko Supriyadi, Heny Astiyanto, Sandro Andiawan, Heri Listyontoro, Aditya Johan Ramadhan, Budi Harsono, Kurniawan Prihandoko. Sementara tergugat Bupati Gunungkidul dikuasakan oleh Doni, Indriatmoko dan Anggun.

Hasil sidang sementara Pihak tergugat belum bisa menyampaikan jawaban gugatan. Adapun isi gugatanya sebagai berikut :

1) Bahwa surat keputusan Bupati Gunungkidul

Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tanggal 25 Februari 2016 tentang pemberia ijin pembangunan telah melanggar tata usaha negara.

2) Bahwa kepentingan penggugat yang dirugikan atau terdampak keputusan Bupati Gunungkidul adalah Dusun Sengokerep Desa Sampang Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul yang wilayahnya menjadi tidak tentram dan nyaman dengan didirikaannya KAPEL.

3) Bahwa pembagunan Goa Maria telah mendapat penolakan dari Forum Masyarakat Sampang Gunungkidul dan meminta pembangunan dihentikan termasuk pembngunan kapel.

4) Bahwa pembangunan Goa Maria berada di lokasi rawan bencana  dilarang oleh undang undang dan lokasi tersebut seharusnya untuk kegiatan penelitian.

5) Bahwa Goa Maria faktanya tidak untuk kegiatan sosial dan budaya tapi untuk kegiatan agama.

6) Alasan  Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 36/34031206/IMB/BG/II/2016 digugat karena
  • a) bahwa telah cacat prosedur dalam penerbitan IMB, ada beberapa prosedur yang dilewati.
  • b) Bahwa pembangunan tidak sesuai peruntukan yaitu sebagai kegiataan ibadah bukan sebagai kepentingan publik.
  • c) Bahwa Pemkab Gunungkidul mengabaikan penolakan warga terhadap pembangunan Goa Maria dan proses ijin IMB tidak mengindahkan penolakan pembangunan dari warga.
7) Bahwa surat keputusan Bupati Gunungkidul telah menyalahi atau aturan pembangunan gedung karena fungsi bangunan yang seharusnya bersifat permanen dan untuk kegiatan sosial ternyata tidak dilakukan oleh pemilik.

8) Bahwa Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tanggal 25 Februari 2016 Tentang Pendirian Bangunan Untuk Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giri Wening telah melanggar beberapa peraturan aturan yang berlaku seperti pembangunan didirikan di lokasi rawan bencana longsor dan larangan didirikan pemungkiman dan hanya diperbolehkan untuk koservasi, pendidikan, ijin bangunan tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana, pengajuan IMB harusnya ditolak, sesuai RT RW lokasi desa sampang merupakan kawasan gerak tanah tinggi dan rawan longsor.

9) Bahwa Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tanggal 25 Februari 2016 Tentang Pendirian Bangunan Untuk Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giri Wening di Dusun Sengokerep Desa Sampang Kecamtan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul yang diajukan oleh Bambang Triantoro bertentangan dengan aturan RT RW Gunungkidul, melanggar UU pembangunan gedung, pemberiaan ijin pendirian bangunan, melanggar aturan penanggulangan bencana untuk itu surat tersebut batal atau tidak sah.

10) Bahwa tergugat dalam memberikan jin pembagunaan melanggar kemanfaatan karena pembangunan didirikan di tempat rawan.

Dan melanggar azas tidak keberpihakan karena tidak memperdulikan penolakan warga, melanggar azaz kecermatan karena dalam pemberian ijin tidak dilengkapi surat surat dan melanggar azaz keterbukaan, serta ijin pembangunan tempat ibadah tidak mendapat rekomendasi FKUB.

11) Meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tanggal 25 Februari 2016 Tentang Pendirian Bangunan Untuk Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giri Wening di Dusun Sengokerep Desa Sampang Kecamtan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul demi hukum.

13) Memerintahkan tergugat untuk menghentikan proses adminitrasi tentang pemberian ijin pembangunan sampai ada keputusan pengadilan tetap.

14) Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat ijin pendirian bangunan.

15) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Di dalam sidang disampaikan bahwa penggugat dan tergugat dikuasakan oleh Tim pengacara. Pihak tergugat dan penggugat tidak keberatan apabila Majelis hakim akan menghadirkan pihak ketiga yang berkepentingan yaitu Yaunaris Bambang Trihantoro yang dikuasakan oleh Albertus Iswadi.

Sidang juga dihadiri oleh sekitar 75 orang dari Laskar Muslim antara lain KOKAM Gunungkidul,Klaten dan Bantul, Hisbullah dan FJI. Sidang berakhir pukul 12.30 Wib berlangsung aman dan lancar dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 09.00 Wib dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat dan pihak ke tiga intervensi. (Sihumas Polsek Banguntapan)

No comments:

Post a Comment